Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Langgar Konstitusi

Kompas.com - 10/10/2012, 20:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki menjelaskan hukuman mati inkonstitusional. Pasalnya, hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang lainnya tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. "Hukuman mati itu menyimpang dari pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 jadi undang-undang yang mengatur hukuman tersebut inkonstitusional adanya," kata Marzuki di acara "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Marzuki menambahkan, hukuman mati selain tidak sesuai dengan konstitusi juga melanggar takdir manusia. Sebab, hidup menurutnya adalah karunia yang tidak boleh dicabut oleh siapa pun, termasuk algojo yang berlindung di balik konstitusi.

Marzuki menyebutkan, pencegahan kejahatan melalui hukuman mati tidak efektif. Sebab, pencegahan kejahatan selayaknya dengan upaya pendidikan, bukan menghukum mati seseorang. Selain itu, hukuman mati menurutnya tidak dapat dipulihkan tatkala seorang terdakwa kelak ternyata tidak bersalah, namun telah dieksekusi. "Hidup dan mati adalah hak, right to life and right to death. Hidup berujung pada kematian, tidak boleh dicabut paksa atas nama hukum," katanya.

Ia memaparkan, hukuman mati selayaknya digantikan dengan hukuman seumur hidup. Sebab, hukuman seumur hidup masih memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Selain itu, hukuman seumur hidup tidak melanggar hak asasi manusia.

Menurut Marzuki, efek jera dari hukuman seumur hidup tersebut tetap ada. Pasalnya, hukuman seumur hidup tersebut tidak dapat diringankan dengan pembebasan kecuali peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak sependapat dengan Mazuki. Denny berpendapat hukuman mati tidak dapat dihilangkan sama sekali di Indonesia. Sebab, hukuman mati diperlukan untuk menghukum pelaku kejahatan berat yang berdampak luas merugikan masyarakat.

Namun, Denny menggarisbawahi bahwa dirinya tetap tidak menyetujui jika hukuman mati sebagai pokok hukuman pidana. "Dalam RUU KUHP, pidana mati dirumuskan secara alternatif dan hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya hukum terakhir. Perubahannya, dari awalnya pidana pokok jadi pidana alternatif. Ini the last resort, tapi tentu saja akan menimbulkan perdebatan," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com