Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dua Tersangka Simulator SIM Bisa Ditahan di Tahap Penuntutan

Kompas.com - 10/10/2012, 19:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain menilai, KPK tetap bisa menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto yang sebelumnya ditahan Kepolisian.

Menurut Zulkarnain, meskipun masa penahanan keduanya sudah habis untuk proses penyidikan di Kepolisian, KPK masih dapat menahan mereka pada tahap penuntutan. "Nanti kalau ditahan ya bisa di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," kata Zulkarnain di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Seperti diperintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepolisian harus melimpahkan penanganan perkara Didik, Budi, dan Sukotjo S Bambang ke KPK. Sebelum ada pernyataan Presiden, Kepolisian menyidik ketiga perkara tersangka itu dan sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.

Sekarang, status berkas ketiga tersangka itu P19 atau belum dapat dikatakan lengkap untuk bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selama penyidikan, Kepolisian juga menahan Didik dan Budi. Adapun Didik ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sedangkan Budi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sementara Sukotjo yang divonis Pengadilan Negeri Bandung untuk perkara berbeda, sudah sejak awal ditahan di Rutan Kebun Waru, Bandung.

Zulkarnain mengatakan, untuk lebih jauhnya masalah penahanan Didik dan Budi akan dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. KPK segera mengadakan pertemuan dengan dua lembaga hukum tersebut. "Tentu bukan hanya KPK, Kepolisian tapi juga Kejaksaan. Tentu akan kita formulasikan yang pas dan administrasinya juga clear. Mudah-mudahan itu berjalan baik dan konflik kepentingannya juga bisa diatasi," ucap Zulkarnain.

Dia juga mengaku legawa meskipun KPK tidak bisa menahan kedua tersangka itu ditahap penyidikan. Sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, batas maksimal penahanan seseorang di tahap penyidikan adalah 60 hari. Pasal 21 Ayat 1 mengatakan, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.

Kemudian pada Ayat 2 diatur kalau masa penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang apabila diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai. Adapun masa penahan Didik dan Budi sebagai tersangka di Kepolisian sudah lewat dari 60 hari. Keduanya ditahan Kepolisian pada 3 Agustus lalu.

Dalam KUHAP tersebut juga diatur kalau penahanan dapat dilakukan atas kewenangan penuntut umum. KPK sebagai lembaga penegak hukum selain memiliki kewenangan penyidikan juga mempunyai kewenangan penuntutan. Pasal 25 KUHAP Ayat 1 menyebutkan bahwa perintah penahanan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Kemudian ayat 2 menyebutkan, penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 hari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com