Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu 3 Bulan untuk Jokowi-Basuki Susun RPJMD DKI

Kompas.com - 10/10/2012, 17:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahjaja Purnama memiliki waktu tiga bulan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta untuk diterapkan mulai 2013 hingga 2017 mendatang.

Waktu tiga bulan itu terhitung sejak pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2012 mendatang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun terhitung sejak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik.

RPJMD juga merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur yang memuat kebijakan umum pembangunan dan keuangan daerah, strategi dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD serta program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

"Dokumen ini menjadi penting karena dalam masa lima tahun tersebut, Gubernur berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan dokumen perencanaan ini dihadapan DPRD DKI," kata wanita yang akrab disapa Yani, di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Ia melanjutkan, tujuan dari RPJMD adalah menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta sebagai arah pengembangan usaha bagi pelaku usaha dan harapan bagi setiap warga ibu kota.

Karena itu, kata dia, setelah Jokowi-Basuki dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka yang bersangkutan harus segera membuat RPJMD DKI 2013-2017.  Isi RPJMD tersebut sejatinya adalah visi, misi dan program kerja yang didengungkan selama masa kampanye Pemilukada DKI Jakarta.

Waktu penyusunan RPJMD lima tahunan ini diharapkan dapat rampung dalam tiga bulan ke depan, sehingga pada awal tahun 2013 draf rancangan peraturan daerah (Raperda) RPJMD DKI 2013-2017 sudah dapat diserahkan kepada DPRD DKI untuk dibahas sebelum disahkan.

"Dalam waktu tiga bulan Jokowi-Basuki harus membuat RPJMD. Setelah itu akan kita serahkan kepada DPRD untuk dibahas, karena RPJMD merupakan produk perda DKI," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com