Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Residivis dan Koruptor Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 10/10/2012, 17:23 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, residivis pelanggar hukum berat tetap perlu mendapatkan hukuman mati. Ia menilai hukuman mati sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang memiliki dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

"Kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri mestinya memang hukumannya mengirim pesan penjeraan. Hukuman mati itu bisa dijatuhkan dengan persyaratan yang ketat," kata Denny dalam diskusi "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Mantan staf khusus bidang hukum untuk Presiden itu menambahkan, hukuman mati dapat dijatuhkan dengan syarat penjahat yang sudah pernah dipenjara mengulangi kejahatannya. Hal itu berlaku juga untuk bandar narkoba dan koruptor sebab masalah yang menyangkut narkoba dan korupsi termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kedua kejahatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang wajib diberantas.

Namun, Denny menekankan bahwa hal itu tidak dapat dijadikan patokan bahwa setiap koruptor dan bandar narkoba wajib dihukum mati saat didakwa terbukti melakukan kejahatan. "Bukan berarti setiap koruptor dan bandar narkoba itu dihukum mati, kan sudah ada kriteria pidana mati," katanya.

Ia menyatakan, hukuman mati atas residivis pelaku kejahatan berat tersebut tidak hanya berlaku untuk terdakwa. Hal itu juga harus menjadi pesan bagi pelaku kejahatan yang lain agar tidak mengulangi kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Menurut Denny, residivis itu tidak layak mendapat pengampunan dari negara.

Dennny berpendapat, para residivis berat itu tidak dapat lepas dari hukuman mati sebab korban dari tindakan kejahatan residivis tindak pidana korupsi dan narkoba juga harus diperhatikan. Korban tindak kejahatan berat akan dilukai jika penerapan hukuman mati dianulir oleh negara. Meskipun penerapan hukuman mati mendapat tentangan, ia menilai hal tersebut tidak masalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa hukuman mati konstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com