Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Bebas Berkeliaran

Kompas.com - 10/10/2012, 02:41 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Wa Ode bersikukuh, ia hanyalah korban konspirasi dan bukanlah orang yang tepat untuk menjadi terdakwa di sidang tersebut.

”Pelaku suap sebenarnya tidak berada di persidangan ini, tetapi di luar sana bebas tanpa tersentuh hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Wa Ode, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/10).

Wa Ode diseret ke pengadilan dengan latar belakang hadirnya terdakwa dalam acara Mata Najwa di Metro TV pada 25 Mei 2011. Di acara itu, Wa Ode mengungkapkan adanya mafia anggaran. Sejak saat itu, media massa mengungkap adanya mafia anggaran yang membuat para pimpinan Badan Anggaran dan pimpinan DPR marah dan kemudian melaporkan Wa Ode ke Badan Kehormatan DPR.

”Ini adalah konspirasi untuk membungkam Wa Ode,” kata Yusril. Apa yang dibicarakan Wa Ode di Metro TV saat itu merupakan hal yang tabu, apalagi dikonsumsi publik.

Yusril mengungkapkan, ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Wa Ode. Hal utama dalam kasus ini adalah yang disangkakan kepada Wa Ode merupakan percobaan suap yang tak selesai karena atas kesadaran terdakwa sudah dikembalikan kepada Haris Andi Surahman, pelapor sekaligus orang yang mencoba menyuap Wa Ode. ”Hanya karena ketakberdayaan KPK-lah Wa Ode menjadi terdakwa,” kata Yusril.

Sebelumnya, Wa Ode mendapat dua tuntutan sekaligus dari jaksa yang total pidana penjaranya mencapai 14 tahun dan denda total Rp 1 miliar. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com