Jakarta, Kompas -
”Pelaku suap sebenarnya tidak berada di persidangan ini, tetapi di luar sana bebas tanpa tersentuh hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Wa Ode, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/10).
Wa Ode diseret ke pengadilan dengan latar belakang hadirnya terdakwa dalam acara Mata
”Ini adalah konspirasi untuk membungkam Wa Ode,” kata Yusril. Apa yang dibicarakan Wa Ode di Metro TV saat itu merupakan hal yang tabu, apalagi dikonsumsi publik.
Yusril mengungkapkan, ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Wa Ode. Hal utama dalam kasus ini adalah yang disangkakan kepada Wa Ode merupakan percobaan suap yang tak selesai karena atas kesadaran terdakwa sudah dikembalikan kepada Haris Andi Surahman, pelapor sekaligus orang yang mencoba menyuap Wa Ode. ”Hanya karena ketakberdayaan KPK-lah Wa Ode menjadi terdakwa,” kata Yusril.
Sebelumnya, Wa Ode mendapat dua tuntutan sekaligus dari jaksa yang total pidana penjaranya mencapai 14 tahun dan denda total Rp 1 miliar.