Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Presiden Mengikat secara Politik

Kompas.com - 09/10/2012, 23:51 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait ketegangan KPK dan Polri, bukanlah instruksi yang mengikat secara hukum. Namun, pandangan Presiden itu memiliki kekuatan politik yang sebaiknya diterjemahkan oleh Polri dan KPK dengan baik.

"Presiden memang harus berani bersikap berdiri di atas negara hukum, tidak bisa memaksakan otoritas kekuasaannya untuk mengintervensi proses hukum. Presiden sebatas memberi pandangan dan semua tindak lanjut berpulang pada penegak hukum," kata pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di Jakarta, Senin malam, mengungkapkan, kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri sebaiknya sepenuhnya ditangani KPK. Presiden juga berjanji menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengangkatan dan masa kerja penyidik komisi itu.

Andi Irman Putrasidin menilai, dari perspektif hukum tata negara, pidato Presiden bukanlah perintah, melainkan pandangan dari seorang Presiden. Itu tidak mengikat secara hukum, tetapi mengikat secara politik bagi lembaga-lembaga terkait.

Itu artinya, Presiden menghormati lembaga KPK dan Polri dan tak hendak memaksakan kekuasaannya. "Tindak lanjut pidato itu berpulang kepada Polri dan KPK untuk mengakhiri semua konflik," katanya.

Untuk itu, sebaiknya Polri menyerahkan kasus simulator SIM kepada KPK karena Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2003 memang memerintahkan demikian, bukan karena instruksi Presiden. "KPK dan Polri sebaiknya bertemu lagi, duduk bersama, dan menuntaskan kasus simulator SIM," kata Irman.

Soal peraturan pemerintah tentang penyidik KPK, itu memang menjadi kewenangan Presiden. "Itu hendaknya segera dipenuhi karena KPK memerlukan kepastian lebih cepat," ujar Irman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com