Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Presiden Tak Pengaruhi Putusan MK

Kompas.com - 09/10/2012, 22:44 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menengahi masalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri tidak akan memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi atas Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Juru bicara MK, Akil Mochtar, mengatakan bahwa hakim MK akan tetap adil dan objektif memutus kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Pidato Presiden, Senin (8/10/2012) kemarin, tidak akan mempengaruhi keputusan MK soal uji materi UU KPK. Kalau terpengaruh, MK akan langsung memutus perkara tersebut hari ini juga, tapi nyatanya kan tidak demikian," kata Akil saat berbincang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Akil mengatakan, Hal tersebut berbeda dari putusan MK. Selain itu, putusan MK bersifat mengikat dan memiliki payung hukum tetap. Hal tersebut tidak sama dengan pidato Presiden yang tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dapat ditafsirkan macam-macam oleh masyarakat maupun pejabat negara, seperti pimpinan KPK dan Polri. Putusan MK, kata Akil, karena memiliki kekuatan hukum, maka tidak multitafsir dan jelas.

Uji materi terhadap Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang KPK ini dimohonkan oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munatsir Mustaman. Mereka meminta MK untuk memberikan tafsiran yang tegas terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Hal itu dikarenakan KPK dan Polri bersengketa mengenai wewenang penyidikan perkara tersebut.

Dalam permohonannya, Habiburokhman menyebut bahwa terjadi penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang saat ini sedang disidik bersama antara KPK dan Polri. Penafsiran ini, menurutnya, mencuat karena ketidakjelasan frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tadi malam, Presiden dalam pidatonya berpendapat kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo ditangani oleh KPK. Presiden juga mempersilakan Polri menangani kasus korupsi yang lain.

Akil sebagai pribadi berpendapat, hal itu menunjukkan Presiden tidak tegas dalam memutus perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri. Menurutnya, KPK lebih berhak menangani kasus tersebut tanpa melibatkan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Nasional
    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Nasional
    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    Nasional
    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Nasional
    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasional
    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Nasional
    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com