Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Revisi UU KPK Kurang Tepat

Kompas.com - 08/10/2012, 21:51 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat, wacana revisi Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sepanjang bertujuan memperkuat dan bukan memperlemah KPK, tetap dimungkinkan.

Namun, Kepala Negara berpendapat, wacana revisi yang saat ini tengah bergulir di DPR RI kurang tepat. Terlebih, wacana revisi UU KPK ini bertepatan dengan penarikan penyidik KPK asal Polri sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," kata Presiden ketika memberikan pernyataan resmi terkait konflik KPK-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.

Presiden mengatakan, wacana revisi UU KPK harus dilandasi dengan niat yang baik. Parlemen perlu memberikan penjelasan soal secara terperinci kepada publik terkait alasan revisi undang-undang komisi antikorupsi tersebut.

"Terhadap masyarakat dan aktivis, sebaiknya juga bersedia mendengarkan itu. Jangan itu divonis seolah-olah memperlemah kpk. Setelah mendengarkan DPR, masyarakat luas dan aktivis bisa menyampaikan pandanganya bisa setuju atau tidak setuju," kata Presiden.

Kepala Negara mengatakan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyatakan ketidaksetujuannya atas suatu produk undang-undang yang telah disahkan. Sesuai Konstitusi, masyarakat dapat mengajukan uji materi terhadap suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan, revisi UU KPK masih dibahas di Baleg. Internal Baleg belum satu suara penyikapi draf revisi usulan Komisi III. Sebagian meminta pembahasan dihentikan, sebagian lagi meminta dilanjutkan. Pimpinan Baleg akan bertemu pimpinan Komisi III untuk menyelesaikan masalah itu.

Ikuti kontroversi revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com