Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Semua Parpol Terjegal Lima Dokumen Saat Verifikasi

Kompas.com - 08/10/2012, 20:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis setidaknya terdapat lima dokumen yang mengganjal partai politik dalam tahap pertama verifkasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum 2014. Verifikasi administrasi tahap I digelar sejak 11 Agustus sampai 6 Oktober 2012. "Dalam pelaksanaan administrasi itu, KPU menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat pada semua parpol calon peserta pemilu. Ada lima dokumen," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Husni merinci lima dokumen tersebut antara lain, pertama masa berlaku dokumen itu telah melampaui batas waktu pada saat parpol mendaftar ke KPU, misal Surat Keputusan (SK) Kepengurusan. Kedua, masa berlaku perjanjian sewa atau kontrak kantor parpol tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir. Ketiga, komposisi kepengurusan tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan.

Keempat, sebaran kepengurusan parpol tidak sampai 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. Terakhir, jumlah anggota partai tidak memenuhi ketentuan 1000 atau 1 per 1000 jumlah penduduk di tingkat kebupaten/kota.

"Tiga puluh empat parpol itu belum ada yang lolos. KPU memberikan waktu melakukan perbaikan untuk para parpol itu dari 9 sampai 15 Oktober 2012. Setelah laporan hasil pemeriksaan, kami akan memberikan penjelasan secara rinci hasik verifikasi administrasi pada para parpol itu," katanya.

Sementara itu, Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Toriq mengatakan, KPU salah menafsirkan data yang diserahkan Nasdem. Ia menilai KPU tidak memahami kronologi yang terjadi dalam kepengurusan Nasdem. Nasdem sendiri hanya terganjal permasalahan SK kepengurusan. Persolan SK Kepengurusan itu terjadi di DPD Nasdem Kalimantan Selatan (Kalsel).

Permasalahan bermula ketika terjadi pergantian kepengurusan dari ketua DPD atas nama Gina Mariyati menjadi Wakil Ketua DPD menjelang verifikasi KPU. Menurutnya, terjadi kesalahpahaman karena KPU memeriksa dokumen dengan melihat seorang wakil ketua menandatangani SK tersebut. Padahal, itu adalah permasalahan internal organisasi Partai Nasdem.

"Tadi KPU hanya menjelaskan kok ini ada data yang berbeda, yang tanda tangan kok bukan ketua malah wakilnya, padahal ada kronologi yang membenarkan hal itu, dulu dia ketua kemudian kita ganti, bagi Partai Nasdem tidak perlu mengganti SK yang lama," kata Toriq.

Ia menjelaskan, secara peraturan KPU no.12 tahun 2012 harus ketua dengan sekretaris yang menandatangani SK kepengurusan. Namun, Nasdem tidak tahu apakah ketua dan sekretaris dapat bertahan sampai pemilu atau tidak. Ia mengatakan, KPU meminta Nasdem menjelaskan secara detail bahwa ada kronologi tersebut. "Setelah kita jelaskan kronologinya ke KPU dan akhirnya menerima dan itu tidak ada masalah. Jadi seluruh persyaratan untuk Partai Nasdem tidak ada soal, sudah selesai," pungkasnya.

Sebagai catatan, pada masa perbaikan berkas dari 34 parpol calon peserta pemilu ada satu partai yang tidak memanfaatkan masa perbaikan untuk melengkapi dokumen pendaftaran, yakni Partai Republika Nusantara. Partai tersebut dapat memanfaatkan waktu masa perbaikan verifikasi administrasi untuk melengkapi dokumen partainya yang tidak memenuhi persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com