Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hacker" Pemasok Dana Terorisme Terkena Pasal Berlapis

Kompas.com - 08/10/2012, 19:21 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum, Yulianis dan Rani Hartati, menuntut tersangka pelaku kegiatan terorisme di Poso, Cahya Fitrianta (26) dengan pasal berlapis. Ia didakwa atas tindakan permufakatan jahat dan menukarkan harta kekayaan yang menjadi bagian dari tindak pidana terorisme.

Karena tindakan itulah, Cahya dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 15 UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 30 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Hacking ini dilakukan untuk mengumpulkan dana. Sebagian dana untuk ummahat ihwan sebesar Rp 220 juta, sedangkan untuk pemboman gereja di Solo juga didanai Rp 200 juta," kata Yulianis, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/10/2012).

Yulianis menambahkan, hasil dana yang didapatkan dari kegiatan hacking terhadap situs bisnis investasi tersebut ia gunakan untuk mendanai pembelian senjata api, bahan peledak, dan dana oprasional latihan militer di Poso. Dana tersebut ia dapatkan dari membajak situs www.speedline.com kemudian hasil bajak tersebut ia jual dengan kurs Euro.

Yulianis mengatakan, uang yang didapat dari hasil bajak situs investasi tersebut sebanyak Rp 460,3 juta. Kemudian dibagi ke dalam tiga rekening, dua rekening milik istrinya, dan satu rekening miliknya pribadi.

Kemudian, istri pelaku, Nurul Azmi, menyimpan uang di dalam rekening BCA dan Mandiri, sedangkan di rekening milik pribadi Cahya ia simpan di rekening BCA atas nama Najmudin.

Ia juga lakukan transfer ulang uang di sejumlah ATM untuk menghilangkan jejak investasi online tersebut.

"Uang yang ada dalam tiga rekening itu ditariknya, lalu ditransfer lagi ke rekening terdakwa dengan nama yang berbeda," kata JPU lainnya Rini Hartati.

Saat persidangan berlangsung, terdakwa tidak ditemani kuasa hukumnya karena ia ingin mengganti kuasa yang mengurus dakwanya sejak pembuatan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Ia hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

Cahya ditangkap Densus 88 di sebuah penginapan daerah Bandung. Ia mendekam di penajra sejak 22 Maret 2012. Sidang akan dilanjutkan Selasa (16/10/2012) dengan agenda pengajuan eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com