Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Novel Versi Tim Investigasi KPK

Kompas.com - 08/10/2012, 08:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim investigasi yang menelusuri sejauh mana keterlibatan penyidiknya, Komisaris Novel Baswedan, dalam kasus dugaan penganiayaan berat tersangka pencurian sarang burung walet seperti yang dituduhkan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.

Dari penelusuran tim tersebut, KPK menemukan sejumlah fakta mengenai kasus itu yang berbeda dengan kepolisian. Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam konferensi pers, Minggu (7/10/2012) malam, mengatakan, hasil investigasi sementara menemukan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan seperti yang dituduhkan Polri itu terjadi pada Februari 2004.

Saat kejadian itu, kata Johan, Novel yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu sedang berada di kantornya. "Malam kejadian, sekitar Februari 2004 itu sedang berada di kantor Kasat Reskrim saat itu," jelas Johan.

Malam itu, lanjut Johan, Novel mendapat laporan dari anak buahnya yang mengatakan ada pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Novel pun menindaklanjuti informasi tersebut dan mengirim anak buahnya ke tempat kejadian perkara (TKP). "Selaku Kasat, Novel yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya," ujar Johan.

Dari informasi anak buah Novel di TKP, diketahui kalau si pelaku pencurian sarang burung walet itu terjebak di dalam gedung dan hampir diamuk massa. Novel pun, lanjut Johan, memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan tersangka itu dari amukan massa tersebut. "Lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Bengkulu," kata Johan.

Kemudian, katanya, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, tim yang dibentuk Novel melakukan pengembangan perkara dengan membawa tersangka ke lokasi perkara, di sebuah bangunan di dekat pantai. Pada saat tersangka dibawa ke sana, kata Johan, terjadi kekisruhan. "Kemudian enam tersangka itu mengalami luka tembak," katanya.

Terhadap kejadian itu, Novel pun mendapat laporan dari anak buahnya. Novel kemudian memerintahkan anak buahnya membawa tersangka yang terluka itu ke rumah sakit terdekat. "Keesokan harinya, dari enam ini, ada satu yang meninggal dunia," tambah Johan.

Selanjutnya, peristiwa pencurian sarang burung walet itu dilanjutkan hingga proses persidangan. Sementara terkait insiden kericuhan yang mengakibatkan enam pencuri ini ditembak, penyidik dari Reserse Kriminal Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap penyidik-penyidik yang diduga melakukan penembakan tersebut.

"Nah, saudara Novel selaku Kasat Serse waktu itu ikut tanggung jawab. Novel juga dilakukan pemeriksaan kode etik karena dia Kasat Reskrim-nya," ucap Johan.

Dari hasil pemeriksaan kode etik tersebut, Novel pun dikenai sanksi berupa teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005. Baru pada 2006 Novel bergabung dengan KPK sebagai penyidik.

"Dia juga diusut dan sudah ada keputusan, dua teguran, sehingga jabatan Kasat Reskrim itu masih dijabat Novel sampai Oktober 2005, bahkan Novel lulus seleksi di pendidikan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta," ungkap Johan.

"Perlu disampaikan ini hasil investigasi kita terhadap sangkaan yang disampaikan Polri. Tim kita sudah turun beberapa waktu lalu mencari informasi-informasi," tambah Johan.

Namun, lanjutnya, yang terjadi sekarang polisi membuat laporan pengaduan masyarakat terhadap Novel. Laporan tersebut, menurut KPK, dibuat pada 1 Oktober 2012 atau empat hari sebelum Polda Bengkulu menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap Novel.

"Baru beberapa waktu lalu laporan terhadap saudara Novel yang terjadi delapan tahun silam, dibuat 1 Oktober dengan nomor laporan 1285/11/2012/SPKT," ungkap Johan. Laporan inilah yang dijadikan Polda Bengkulu sebagai dasar penyidikan kasus Novel.

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan masyarakat. "Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa," katanya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Polda Bengkulu menerima laporan dari tersangka yang menjadi korban penembakan delapan tahun silam itu. Kepolisian juga mengklaim telah menerima laporan dari korban tersebut pada Agustus lalu.

Berita-berita terkait lainnya bisa diikuti di Topik Pilihan: POLISI VS KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com