JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menerangkan, Polri sebenarnya sudah memilih cara yang elegan untuk mengamankan Komisaris Novel Baswedan yang saat ini berstatus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Cara tersebut adalah dengan mendatangi gedung KPK.
"Penyidik pasti sudah memikirkan cara yang elegan, datang dengan hormat, dan meminta izin ke pihak KPK," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2012).
Menurut Rikwanto, Polri sudah terlatih dalam melakukan penangkapan sesuai tugasnya. Oleh karena itu, jika sekadar ingin menangkap Novel, Polri bisa saja menempuh cara-cara yang lebih mudah, misalnya melakukan penangkapan saat target berada di jalan atau sedang berada di rumah.
"Kalau hanya menangkap, paling mudah ditangkap di jalan. Tapi, nanti malah dituduh penculikan. Kita ingin mengikuti tata cara, pakai prosedur yang terhormat," kata Rikwanto.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya mendukung langkah Mabes Polri dengan menyediakan personel untuk membantu menjemput Novel. Pelaksanaannya tergolong tugas khusus. Soal jumlah personel yang diterjunkan pada Jumat malam, menurut Rikwanto, telah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan lapangan.
"Itu insidentil. Penyidik tentu sudah memikirkan dari banyak aspek berapa personel yang perlu diturunkan dalam setiap operasi," kata Rikwanto.
Tiga perwira menengah di lingkup Polda Metro Jaya ikut mendatangi Gedung KPK pada Jumat (5/10/2012) malam. Mereka adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Toni Harmanto, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, dan Kasubdit Jatantras Dirkrimum Ajun Komisaris Besar Helmi Santika.
Berita-berita terkait upaya penangkapan Novel tersebut dapat dibaca di topik: Polri Vs KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.