JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus bergulir. Mulai dari masalah kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM, tarik-menarik penyidik, dan kini kedatangan Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya ke gedung KPK, Kuningan, Jumat (5/10/2012) malam.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menilai sebagai dua lembaga penegak hukum, Polri dan KPK seharusnya bersinergi. Berbagai pihak diminta tidak membenturkan KPK dan Polri dalam berbagai kasus yang melibatkan keduanya.
"Jangan dibawa-bawa lagi, jangan dibentur-benturkan lagi. Kita akan membangun sinergitas dari unsur aparatur penegak hukum ini, sehingga kita memiliki daya power yang kuat untuk mencegah maupun memberantas korupsi ini," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2012).
Menurutnya, baik KPK dan Polri hanya kurang dalam masalah koordinasi. Dalam kasus tidak diperpanjangnya 20 penyidik kepolisian di KPK misalnya, Sutarman menjelaskan bahwa Polri tidak pernah berupaya melemahkan KPK. Menurutnya, berbagai pihak pun tak perlu terus mempermasalahkan hal tersebut. "Kalau terus dibawa seperti ini kapan kita bekerja? Kapan kita menangkap pelaku?" pungkasnya.
Belakangan ini kedua lembaga penegak hukum ini memang seolah tidak 'akur'. Dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM, keduanya berebut kewenangan. Bahkan tiga orang sama-sama menjadi tersangka dalam kasus yang menyeret beberapa anggota kepolisian tersebut.
Kemudian, kasus tarik-menarik penyidik. Setelah Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya, lembaga antikorupsi tersebut malah mengangkat 28 penyidik asal kepolisian menjadi pegawai tetap di KPK. Polri meminta anggotanya tersebut untuk memberikan surat pengunduran diri sebelum menjadi pegawai di luar institusi Polri.
Ketegangan antara KPK dan Polri kembali terjadi, Jumat (5/10/2012) malam. Ketegangan itu berawal dari datangnya penyidik Polda Bengkulu yang berencana menangkap salah satu penyidik KPK, Kompol Novel.
Penyidik Polda Bengkulu datang membawa surat perintah penangkapan untuk Novel yang diduga terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian atas pencuri sarang burung walet di bengkulu tahun 2004. Kedatangan mendadak tersebut memang menuai sejumlah pertanyaan.
Peristiwa itu pun kembali banyak dikaitkan dengan kasus dugaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. Novel diketahui menjadi kepala satuan tugas penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) itu.
Tak hanya itu, kedatangan petugas Polda Bengkulu itu juga bersamaan dengan jadwal pemeriksaan terdangka kasus simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo di KPK Jumat pagi hingga sore. Namun keterkaitan hal itu dibantah oleh Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.