Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Bakar Baasyir Tempati Sel Khusus Napi Usia Lanjut

Kompas.com - 06/10/2012, 13:36 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah akan mendiami sel khusus tahanan usia lanjut. Kendati demikian pihak lembaga pemasyarakatan menegaskan tidak akan mengistimewakan terpidana 15 tahun atas tindak pidana terorisme tersebut.

Dia dipindahkan bersama sejumlah terpidana kasus terorisme lain dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Sabtu (6/10) pagi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Hermawan Yunianto, saat dikonfirmasi mengatakan, Ba'asyir akan masuk ke ruang tahanan yang sebelumnya sudah ditempati tiga narapidana usia lanjut. Hal ini mempertimbangkan fakta bahwa yang bersangkutan sudah lanjut usia dan kesehatannya sedang dipantau secara rutin oleh dokter.

Ba'asyir yang diseberangkan ke Pulau Nusakambangan dari Dermaga Wijayapura Cilacap sekitar pukul 08.45 tersebut tidak akan menjalani masa orientasi lingkungan baru di ruangan khusus seperti dialami narapidana lain. Sebab, semua ruangan sudah penuh.

Menurut Hermawan, pemindahan Ba'asyir cukup mendadak. Pemberitahuan dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor juga baru didapat beberapa hari sebelumnya.

Pemindahan Ba'asyir pagi ini dikawal ketat anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 dengan penutup wajah dan bersenjata.

Penjagaan di sekitar Dermaga Wijayapura juga sangat ketat melibatkan para personel Kepolisian Resor Cilacap, Brimob Polda Jateng hingga TNI setempat.

Pada Juni 2011, Baasyir divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagai aktor intelektual dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com