JAKARTA, KOMPAS.com - Kedatangan anggota Kepolisian Bengkulu ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/10/2012) untuk menjemput penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK. Penilaian tersebut disampaikan Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan saat mendatangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Menarik kalau memang kejadiannya sudah lama, kenapa baru sekarang (diusut) sama Kepolisian? Enggak dari dulu-dulu sana ya. Tiga tahun yang lalu terjadi pada pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, sekarang berulang pada penyidik," kata Anis.
Menurut sumber Kompas.com di KPK, Polda Bengkulu mengaitkan Kompol Novel dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Seorang tahanan yang mendekam di wilayah yuridiksi Polda Bengkulu meninggal akibat ditembak. Kasus ini dikatakan terjadi pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai kepala satuan reserse Polda Bengkulu.
Yang jelas, menurut sumber Kompas.com yang telah melihat langsung surat perintah penangkapan, Kompol Novel, yang telah bekerja di komisi antikorupsi selama 6 tahun, telah menerima hukuman disiplin.
Anis juga mengatakan, KPK perlu dukungan. Dia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan besarnya tekanan terhadap KPK ini untuk mendukung lembaga antikorupsi tersebut. "Saya melihat seluruh rakyat ambil posisi untuk dukung KPK, pastikan tidak diperlemah justru diperkuat," kata Anies yang juga saudara dari Novel itu.
Ikuti beritanya di topik pilihan "Polisi Geruduk Gedung KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.