JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Pansus RUU Kamnas) DPR didesak mengembalikan RUU Kamnas kepada pemerintah. Pasalnya, substansi RUU tersebut dinilai dapat membahayakan demokrasi dan dapat kembali ke situasi Orde Baru.
"Lebih baik pembahasannya dibatalkan saja," kata anggota Pansus RUU Kamnas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al Habsy, di Jakarta, Kamis ( 4/10/2012).
Aboe Bakar mencontohkan, pemogokan massal dianggap sebagai bagian dari ancaman tidak bersenjata. Selain itu, kata dia, adanya kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlebihan seperti diperkenankan melakukan penangkapan dan penyadapan. Aboe Bakar menambahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah cukup mengatur pertahanan negara.
"UU itu lebih berprespektif demokrasi. Oleh karena itu, belum ada kebutuhan yang mendesak perumusan RUU Kamnas," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Seperti diberitakan, awalnya Pansus RUU Kamnas telah mengembalikan draf RUU Kamnas kepada pemerintah untuk memperbaiki sejumlah substansi yang dikritik. Namun, pemerintah malah mengembalikan draf itu kepada DPR tanpa ada perubahan. Pemerintah ingin diberi kesempatan terlebih dulu menyampaikan pandangan mengenai RUU Kamnas.
Akhirnya, Pansus RUU Kamnas memutuskan memberi ruang kepada pemerintah untuk menjelaskan terlebih dahulu. Setelah itu, Pansus akan mengambil keputusan apakah dilanjutkan atau dikembalikan lagi kepada pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.