Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Pertanyakan Cadar Yulianis

Kompas.com - 04/10/2012, 11:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa Angelina Sondakh mempertanyakan keaslian identitas Yulianis yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebab, Yulianis mengenakan cadar saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2012) pagi ini.

"Saya ingin tanyakan apakah sehari-harinya beliau menutup wajah seperti ini karena saya tidak yakin apakah beliau ini Yulianis atau bukan. Bagaimana kita bisa pastikan ini Yulianis atau bukan. Ada pihak yang meyakini wajah merupakan aurat yang harus ditutup, tapi kalau hari-harinya memang tidak ditutup, mengapa sekarang harus ditutup?" kata pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, kepada majelis hakim dalam persidangan hari ini.

Menanggapi protes tim pengacara Angelina tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mempersilakan jaksa untuk membuktikan keaslian identitas Yulianis tersebut kepada pihak terdakwa Angelina. Sudjatmiko meminta Yulianis menunjukkan kartu identitas penduduk (KTP)-nya yang memuat foto diri wanita itu. Yulianis kemudian diminta membuka cadarnya di ruangan tertutup di belakang ruang sidang dengan disaksikan pihak terdakwa Angelina dan jaksa.

"Bisa diambil dulu KTP yang ada fotonya. Nanti saya minta kalau perlu terdakwa ikut dan jaksa perempuan, apakah benar itu foto Yulianis," ujar Sudjatmiko.

Setelah beberapa menit mengecek wajah Yulianis dalam ruangan tersebut, pihak terdakwa Angelina dan jaksa KPK kembali ke tempat masing-masing. Kepada majelis hakim, Angelina mengaku sudah mencocokkan wajah Yulianis di KTP dengan wajah di balik cadar tersebut.

"Bismillah saja, saya menerima," kata Angelina.

Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Yulianis sebagai saksi. Adapun Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan Nazaruddin yang dianggap tahu aliran dana keluar dan masuk perusahaan tersebut.

Hari ini Yulianis diperiksa sebagai saksi Angelina bersama mantan staf Direktur Keuangan Grup Permai, Oktarina Furi. Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai atas upayanya menggiring anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com