JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua mantan anak buah Muhammad Nazaruddin yang pernah bekerja di Grup Permai sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Dua mantan pegawai Grup Permai itu adalah mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis dan mantan staf Direktur Keuangan Oktarina Furi. Keduanya dijadwalkan menjadi saksi perdana bagi Angelina dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2012).
"Agendanya pemeriksaan saksi rencananya Yulianis dan Oktarina Furi," kata pengacara Angelina, Armand Jauhari, Rabu (3/10/2012).
Yulianis dan Furi merupakan saksi kunci kasus suap wisma atlet SEA Games yang dianggap mengetahui aliran uang keluar dan masuk Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.
Seperti diketahui, kasus penerimaan suap yang melibatkan Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin dan Marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang. Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp 12 muliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai.
Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Uang itu diserahkan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.
Jaksa KPK menguraikan, uang miliaran rupiah itu diterima Angelina secara bertahap melalui transaksi di sejumlah tempat, di antaranya di ruangan Angelina di lantai 23 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta; di ruangan anggota DPR I Wayan Koster, tepatnya lantai 6 Gedung DPR; di Hotel Century Jakarta; sebuah kedai kopi di Mall Ambasador Jakarta; Restoran Pizza Papa Rons di Warung Buncit, Jakarta; dan di tempat lainnya.
Sebagian uang diterima Angelina melalui orang suruhannya yang bernama Jefry. Atas perbuatan ini, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.