Jakarta, Kompas -
Uji materi dilakukan atas Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4) UU Penyiaran. Pasal 18 Ayat (1) mengatur pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta (LPS) oleh satu orang atau satu badan hukum di satu wilayah siaran atau lebih. Pasal 34 terkait larangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi secara keseluruhan. Menurut hakim konstitusi, pembatasan kepemilikan dan penguasaan LPS sudah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010. Karena itu, menurut hakim MK, sudah ada pembatasan cakupan wilayah siaran, kepemilikan silang, serta kepemilikan dan penguasaan LPS.
Terkait larangan pemindahtanganan yang dinilai pemohon menyebabkan monopoli informasi, Mahkamah mengatakan pembatasan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005. Izin penyelenggara penyiaran akan dicabut menteri jika LPS memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain.
Selain itu, masyarakat masih bisa mengajukan keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia jika ada program siaran yang dianggap merugikan masyarakat atau individu.
Dalam putusan itu, dua hakim konstitusi, Achmad Sodiki dan Harjono, menyatakan pendapat berbeda (
Menanggapi putusan MK, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta Umar Idris mengungkapkan kekecewaannya. Putusan ini membuat kepemilikan lembaga penyiaran tetap terpusat dan peluang jual-beli di bawah meja tetap terbuka. Hal ini, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana, disebabkan tujuh hakim konstitusi hanya melihat pada tataran normatif.