Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penyidik Dalam Proses Alih Status Jadi Pegawai KPK

Kompas.com - 03/10/2012, 19:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan alih status pegawai yang dipekerjakan KPK beralih status menjadi pegawai tetap KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, lima penyidik Kepolisian yang dipekerjakan di KPK dalam proses alih status menjadi pegawai tetap.

"Apakah nantinya yang 5 orang itu memilih alih status tersebut, itu berangkat dari KPK. Apabila alih status jadi pegawai tetap KPK, (mereka) harus diberhentikan dengan hormat," kata Johan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Lima penyidik itu termasuk dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh Kepolisian. Johan mengatakan, proses alih status ini sudah diatur Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK.

Menurut Johan, alih status menjadi pegawai tetap KPK ini tidak hanya terbuka untuk penyidik Kepolisian melainkan juga pegawai di KPK yang berasal dari instansi lain, seperti dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan. Johan mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, seorang pegawai yang sudah bertugas di KPK selama delapan tahun berhak memilih apakah akan kembali ke instansi awalnya atau menjadi pegawai tetap KPK.

Bersamaan dengan proses alih status tersebut, KPK melakukan penyeleksian penyidiknya sendiri. Para peserta seleksi tersebut berasal dari internal KPK. Sebanyak 30 orang dari 65 yang mendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Mereka ada yang berasal dari BPKP tapi sudah di KPK empat tahun, lima tahun, juga ada yang dari luar BPKP, dari Depkeu," ungkapnya.

KPK mulai menyeleksi penyidiknya sendiri setelah Kepolisian tidak memperpanjang 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Tidak diperpanjangnya ke-20 penyidik sekaligus tersebut diakui KPK menganggu kinerja penuntasan kasus-kasus.

Ikuti berita terkait minimnya penyidik di KPK dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com