Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbad Beri Restu Istrinya Dilaporkan

Kompas.com - 03/10/2012, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaporan Abdul Azis Hasan terhadap Susi Indrawati, istri  master faqir Limbad, ke pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan mobil, ternyata telah direstui Limbad. 

"Atas sepengetahuan Limbad, saya laporkan istrinya karena dia mengaku malu atas perbuatan istrinya itu," tegas Azis dalam wawancara seusai melaporkan Susi di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2012).

Oleh Azis, Susi dilaporkan karena dianggap telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Keputusan untuk membawa kasus ke ranah hukum, diakui Azis, lantaran dirinya kesal setelah Susi menuntut sejumlah uang kepada Limbad apabila kendaraannya tersebut ingin dikembalikan. "Limbad bahkan disuruh menebus mobil itu asalkan ada sejumlah uang, sekitar Rp 200 juta," beber kuasa hukum Azis, Asnawi P Paramitra, SH.

Azis bukannya tak menempuh jalur kekeluargaan sebelum melaporkan Susi ke polisi. Jauh sebelumnya, pria yang berdomisili di Bukit Pasir, Depok, Jawa Barat, tersebut sudah mencoba untuk mengambil kendaraannya dari tangan Susi setelah setahun dipinjam oleh Limbad.

"Klien saya sudah bawa sopir, tapi Susi tetap tidak mau mengembalikannya. Sudah satu tahun lebih digunakan mobil ini," jelas Asnawi.

Namun, Azis menolak jika dirinya disebut memanfaatkan situasi di tengah kekisruhan rumah tangga Limbad dan Susi yang belakangan ini ramai diwartakan semenjak mentalis jebolan reality show "The Master" itu dituding berzina dengan wanita berinisial BE.

"Kasus ini murni tindak pidana penggelapan, jauh-jauh hari sebaik mungkin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada hubungannya dengan kasus Limbad dan istrinya," bantah Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com