JAKARTA, KOMPAS.com — Mekanisme penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi usulan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai dapat menimbulkan banyak persoalan jika diterapkan. Salah satu masalah yang bakal muncul adanya jua- beli informasi penyadapan.
Hal itu dikatakan anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, dalam rapat yang membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Ruang Rapat Baleg, Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Seperti diberitakan, dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III, diatur sejumlah mekanisme penyadapan di KPK, di antaranya meminta izin terlebih dulu kepada ketua pengadilan negeri. (Baca: Ini Aturan Penyadapan di KPK Versi DPR)
Dalam UU KPK saat ini tidak diatur mengenai mekanisme penyadapan.
Masalah lain, lanjut Indra, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik kepentingan ketika orang yang akan disadap adalah hakim pengadilan negeri atau bahkan ketua pengadilan negeri. "Usulan itu tidak akan efektif," kata dia.
Indra juga mempermasalahkan usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, tidak ada urgensi usulan itu. Sesuai peraturan perundang-undangan, semua kementerian/lembaga, salah satunya KPK, diawasi oleh DPR.
"Kalau dibentuk lagi Dewan Pengawas, buat apa pengawasan DPR?" kata anggota Komisi III DPR itu.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menilai, yang paling ditakutkan oleh para koruptor terhadap kewenangan KPK adalah penyadapan. Karena itu, kata dia, ada upaya untuk menghilangkan kewenangan itu.
Namun, Martin tak sependapat agar usulan Dewan Pengawas dihapus. Menurut dia, dengan kewenangan yang sangat besar di KPK, perlu ada semacam lembaga untuk melakukan pengawasan di internal KPK. Apalagi, kata dia, terbukti adanya beberapa kasus yang menyangkut internal KPK.
"KPK itu bukan malaikat," kata Martin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.