Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Perlu Bergantung pada Kepolisian

Kompas.com - 03/10/2012, 02:05 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menambah jumlah penyidik dari kejaksaan sehingga tidak terlalu bergantung pada kepolisian.

”Penyidik KPK itu tak harus dari polisi. Justru yang lebih berpengalaman adalah dari kejaksaan karena mereka berwenang menyidik pidana khusus. Kenapa KPK tidak meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengisi kekosongan penyidik saat ini,” kata Amir.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi mengatakan, jika diminta KPK, kejaksaan siap menyediakan penyidik untuk KPK. ”Ini kan kerja sama dalam menuntaskan masalah bangsa,” kata Marwan.

Saat ini KPK memiliki momentum untuk merekrut penyidik dari berbagai institusi. ”Penyidik Polri di KPK dapat beralih menjadi pegawai tetap KPK,” kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, pegawai komisi terdiri atas pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, pengunduran diri penyidik Polri yang bertugas di KPK menghilangkan status penyidik Polri. Selain itu, pengunduran diri penyidik Polri di KPK harus memenuhi ketentuan di institusi Polri, antara lain mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari Polri.

”Status sebagai penyidik hilang karena penyidik yang disandang saat ini adalah penyidik Polri,” kata Agus.

Menurut Agus, sampai saat ini belum ada penyidik Polri di KPK yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Ia menjelaskan, secara umum anggota Polri yang ingin mengundurkan diri seharusnya melewati ikatan dinas selama 10 tahun.

Namun, KPK siap menampung penyidik bila berniat keluar dari Polri. ”Kami sangat menghargai keinginan mereka. Kami tengah mengkaji aturan agar mereka bisa menjadi pegawai tetap di KPK karena aturannya memungkinkan,” kata Ketua KPK Abraham Samad. Informasi yang diterima Kompas, sebanyak 23 penyidik telah menyatakan keinginan mereka untuk mundur dari Polri dan memilih menjadi pegawai tetap di KPK.

(FAJ/BIL/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com