Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Beri Sinyal Tidak Lanjutkan RUU Kamnas

Kompas.com - 03/10/2012, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional diindikasikan tidak akan dilanjutkan. Pemerintah akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Disiplin Militer yang dianggap lebih penting.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10). ”Kemarin setelah pembahasan RUU Veteran, saya sempat berbincang-bincang dengan Menteri Pertahanan (Purnomo Yusgiantoro). Secara informal, Menhan mengatakan tak akan melanjutkan pembahasan RUU Kamnas dulu,” katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuturkan, Menhan tidak menjelaskan secara detail alasan penghentian pembahasan RUU Kamnas. Menhan hanya menyatakan akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Disiplin Militer karena dianggap lebih penting.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq membenarkan bahwa pemerintah dan DPR sudah sepakat membahas RUU Disiplin Militer. Namun, pemerintah belum menyerahkan draf RUU Disiplin Militer kepada DPR.

RUU Disiplin Militer, lanjut Mahfudz, dibuat untuk memperkuat peningkatan profesionalisme prajurit. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus indisipliner prajurit TNI bisa dicegah. Mengenai kelanjutan RUU Kamnas, Mahfudz menyerahkan ke Panitia Khusus RUU Kamnas.

Berbeda dengan Tubagus Hasanuddin, Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang justru menegaskan tidak akan ada penghentian pembahasan RUU Kamnas. Bahkan pada 23 Oktober, Pansus akan mengundang pemerintah untuk membicarakan masalah RUU Kamnas.

Selain akan membahas RUU Disiplin Militer, Mahfudz mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk kembali membahas RUU tentang Rahasia Negara. Hal ini dilakukan setelah kemarin DPR menyetujui RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran dalam rapat paripurna.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, RUU Rahasia Negara merupakan konsekuensi dari UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP mengamanatkan pengaturan mengenai rahasia negara diatur dalam UU.

Prinsip dasar UU KIP adalah publik memiliki hak terhadap keterbukaan informasi, termasuk informasi mengenai pengelolaan negara. Namun, ada informasi yang menjadi pengecualian, yang disebut rahasia negara. RUU Rahasia Negara akan mengatur klasifikasi dan perlakuan terhadap rahasia negara. Karena merupakan inisiatif pemerintah, Komisi I berharap pemerintah sudah mengajukan draf RUU itu pada masa sidang kedua tahun sidang 2012-2013. (NTA/UTI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com