Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Tanggapi Soal Penolakan Fatwa Irjen Djoko oleh MA

Kompas.com - 01/10/2012, 20:48 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar memilih tak berkomentar ketika ditanya oleh sikap MA yang menolak permohonan fatwa yang diajukan Inspektur Jenderal Djoko Susilo perihal masalah kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM.

"Ya, sudah kita ikuti saja nanti perkembangannya," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).

Boy pun mengatakan, Polri akan mengikuti hukum acara yang berlaku untuk penegakkan hukum saat memproses perkara tersebut.

"Ada hukum acaranya, penegakkan hukum ada hukum acara," pungkas Boy.

Seperti diketahui, Irjen Djoko yang menjadi tersangka kasus simulator SIM itu menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012). Melalui kuasa hukumnya, Djoko mengatakan masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini. Selain oleh KPK, kasus dugaan korupsi simulator SIM ini juga disidik kepolisian.

Untuk itu pihak Djoko mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung untuk mengetahui mana yang berhak menangani perkara korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 itu. Djoko sendiri hanya menjadi tersangka oleh KPK sejak 27 Juli 2012.

Selain itu, KPK juga menetapkan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender yakni Budi Susanto, dan pihak subkontraktor, Sukotjo S Bambang, sebagai tersangka.

Sementara Polri menetapkan lima tersangka yakni Wakakorlantas Didik Purnomo, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo. Kemudian, dari pihak swasta yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Adapun KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Kedua kasus yang sama-sama disidik oleh Polri dan KPK ini menuai polemik. Berbagai pihak menginginkan kasus ini diserahkan sepenuhnya pada KPK, mengingat beberapa anggota kepolisian ikut terseret dalam kasus tersebut.

 

Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com