JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 20 penyidik Polri yang telah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan berada di lembaga tersebut hingga ada penggantinya, termasuk 15 orang penyidik yang telah melapor kembali ke Polri. Saat ini, Polri tengah menyiapkan penyidik-penyidik pengganti.
"Informasi terakhir, mereka tetap bertugas menuntaskan pekerjaannya di KPK, sambil kita mempersiapkan yang sudah ada nama-namanya (penyidik) ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).
Boy menjelaskan, Polri telah menyiapkan sekitar 40 calon penyidik untuk diseleksi. Para penyidik yang akan ditarik baru kembali ke Polri setelah ada penyidik baru yang lolos seleksi KPK. Proses seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya, sampai penggantinya sudah dinyatakan lulus dari proses seleksi," lanjut Boy.
Seperti diketahui, Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya yang bertugas di KPK. Sebagian besar dari para penyidik ini habis masa tugasnya pada bulan September, November, dan Desember 2012. Alasan Polri, tidak diperpanjangnya tugas ini merupakan rotasi biasa sebagai bagian dari pembinaan karier anggotanya yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Namun, ada sinyalemen lain, karena salah satu penyidik yang ditarik tengah menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri yang diduga melibatkan sejumlah perwira Polri, termasuk jenderal bintang dua, Irjen Djoko Susilo.
Dari 20 orang tersebut, sebanyak 15 orang yang telah melapor kembali ke Mabes Polri. Mereka adalah Ajun Komisaris Ardi Rahananto, Komisaris Bhakti Eri Nurmansyah, Ajun Komisaris Besar Djoko Poerwanto, Ajun Komisaris Ferdy Irawan, Komisaris Idodo Simangunsong, Komisaris Indra Lutrianto Amstono, Ajun Komisaris Muhammaad Agus Hidayat, Ajun Komisaris Susilo Edy, Ajun Komisaris Wahyu Istanto Bram Widarso, Ajun Komisaris Muhammad Idram, Komisaris John CE Nababan, Ajun Komisaris Besar Cahyono Wibowo, Komisaris Adri Effendi, Komisaris Gunawan, dan Ajun Komisaris Besar Yudiawan.
Penyidik yang telah melapor tersebut sebagian besar telah berakhir masa tugasnya pada 12 September 2012. Lima lainnya yang belum melapor adalah Komisaris Bambang Sukoco, Komisaris Rilo Pambudi, Komisaris Rizka Anungnata, Komisaris Hendri N Christian, dan Komisaris Sugiyanto.
Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.