Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyadapan Terbukti Membongkar Korupsi

Kompas.com - 01/10/2012, 01:59 WIB

Kewenangan KPK jelas disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yakni dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang menyadap dan merekam pembicaraan. Namun, dalam draf yang dibuat Komisi III beberapa waktu lalu disebutkan, KPK harus punya izin tertulis dari pengadilan negeri saat menyadap. Jika mendesak, KPK diberikan tenggat 1 x 24 jam pascapenyadapan untuk mendapatkan izin itu.

Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, kekuasaan itu perlu diatur meski penyadapan tetap dibutuhkan KPK. Tak hanya itu, upaya pemangkasan kewenangan penyadapan juga dilakukan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2009. Salah satu isinya adalah keharusan meminta izin pengadilan sebelum menyadap.

Sejatinya, penyadapan KPK terbukti mampu membongkar praktik korupsi. Dengan teknologi penyadapan yang dimilikinya, KPK berhasil menangkap jaksa Urip Tri Gunawan karena menerima uang Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Pemberian uang itu terkait dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atas nama Sjamsul Nursalim. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara, sedangkan Artalyta divonis 5 tahun penjara.

Kasus lain yang terbongkar berkat penyadapan adalah korupsi yang melibatkan sejumlah politisi Senayan seperti kasus suap Al Amin Nur Nasution oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan yang menyeret politisi Bulyan Royan, dan kasus suap dalam pembahasan dana stimulus di Indonesia timur yang menyeret Abdul Hadi Djamal.

Penyadapan pula yang berhasil menguak dugaan rekayasa terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Lewat rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo, dengan pejabat kejaksaan dan kepolisian yang diperdengarkan di gedung Mahkamah Konstitusi, terungkap rencana kriminalisasi pimpinan KPK dan praktik mafia peradilan di Indonesia. (ERI/LITBANG KOMPAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com