JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo memerintahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk memenuhi panggilan KPK. Karena kenyataannya Djoko tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat pekan lalu, Markas Besar Polri akan berkomunikasi dengan pengacara Djoko.
"Secara struktural sudah (perintahkan) melalui divisi hukum (agar memenuhi panggilan KPK). Tapi karena dia punya pengacara, nanti kita akan komunikasikan," kata Timur Pradopo, Minggu (30/9/2012) pagi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, seusai menyambut kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari lawatan di New York, Amerika Serikat.
Djoko menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korlantas Polri. Djoko tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/9/2012) dengan alasan penanganan kasus itu dilakukan dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Polri. Melalui pengacaranya, Djoko juga mempertanyakan keabsahan penggeledahan di Markas Korlantas.
Terkait kemungkinan pemanggilan paksa Djoko oleh KPK, Timur hanya menyatakan, semua ada ketentuannya. Tidak ada penjelasan lebih rinci dari pernyataannya itu.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.