Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tak Bisa Pakai Alasan Sengketa Kewenangan

Kompas.com - 29/09/2012, 16:58 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Jenderal Djoko Susilo dinilai tidak bisa memakai alasan sengketa kewenangan kasus pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri untuk menolak diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, Djoko hanya berstatus saksi di kepolisian dan sebagai tersangka di KPK.

Hal itu dikatakan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Keduanya menyikapi langkah Djoko yang menolak diperiksa KPK. Djoko mempermasalahkan kewenangan KPK menangani kasus simulator. Dia beralasan masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) siapa yang berwenang menangani kasus itu, apakah KPK atau Polri.

"Misalnya kita lupakan polemik sengketa kewenangan (KPK-Polri). Pak Djoko di kepolisian bukan tersangka. Dia urusannya di KPK. Seharusnya tidak ada relevansinya dengan sengketa kewenangan, dengan fatwa MA. Beda hal kalau dia tersangka juga di polisi," kata Indra.

Oce mengatakan, sengketa kewenangan hanya bisa dipermasalahkan oleh tiga orang yang sama-sama ditetapkan tersangka oleh Polri dan KPK. Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihak Djoko berhak meminta fatwa MA. Hanya saja, kata dia, penyidikan kasus simulator di KPK tetap berjalan tanpa menunggu fatwa MA.

Berita terkait lainnya dapat dibaca di : Dugaan Korupsi di Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com