JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, menuding sejumlah pihak hanya melakukan pencitraan dengan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi itu tengah dibahas di Badan Legislasi DPR.
Awalnya, Nurdirman menyebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, hanya tebar pesona. Hal yang sama dilakukan oleh orang-orang yang ingin menjadi presiden pada Pemilu 2014.
"Menkum dan HAM katakan tidak setuju (revisi UU KPK), hebat bener. Datang wakilnya kasih kesimpulan menodai rakyat, dan sebagainya. Ini kan aneh. Jadi seakan-akan kelihatan pemerintah sungguh-sungguh katakan tidak pada korupsi," kata Nudirman di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Nudirman menuding pemerintah telah membentuk opini bahwa Komisi III anti terhadap KPK. Padahal, kata dia, pemerintah sendiri yang mengecilkan peranan KPK. Dia memberi contoh kondisi KPK yang sangat kekurangan penyidik lantaran puluhan penyidik ditarik oleh Polri.
Nudirman menambahkan, tanpa pemerintah, khususnya Kemenhuk dan HAM, tidak mungkin revisi UU dibahas. Pemerintah, kata dia, bisa memberi masukan atau menolak apa pun terkait revisi UU KPK nantinya sehingga tak perlu menolak di luar forum resmi.
Kalaupun revisi UU KPK dibahas di Komisi III nantinya, kata Nudirman, akan berjalan secara transparan. Semua pihak dapat mengawasi hingga akhir. Dengan demikian, dia menilai tak perlu ada yang dirisaukan, terutama dari sangkaan ingin melemahkan KPK.
Dia menambahkan, jika hingga disahkan DPR masih ada substansi UU KPK yang dipermasalahkan, UU itu masih bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Lagi-lagi Nudirman menuding Ketua MK Mahfud MD bisa memanfaatkan untuk kepentingan Pilpres 2014.
"Kalau (UU) sudah jadi, masih perlu diubah, Bapak Ketua MK (Mahfud) lagi cari peluang, dia juga bisa memanfaatkan," kata Nudirman.
Nudirman mengklaim revisi UU KPK hanya untuk menguatkan KPK. Menurut dia, ada substansi UU KPK yang perlu dibenahi. Dia memberi contoh soal masa jabatan pimpinan KPK, perekrutan penyidik independen, hingga masalah pengawasan.
"Minta kewenangan tambahan akan kita kasih, mau apa?" tanyanya.
Seperti diberitakan, kritikan terhadap rencana revisi UU KPK muncul setelah kewenangan penuntutan di KPK ingin dihilangkan. Selain itu, diatur pula mekanisme penyadapan dan lainnya. Hal itu tertuang dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.