Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nudirman Tuding Amir dan Denny Tebar Pesona

Kompas.com - 29/09/2012, 12:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, menuding sejumlah pihak hanya melakukan pencitraan dengan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi itu tengah dibahas di Badan Legislasi DPR.

Awalnya, Nurdirman menyebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, hanya tebar pesona. Hal yang sama dilakukan oleh orang-orang yang ingin menjadi presiden pada Pemilu 2014.

"Menkum dan HAM katakan tidak setuju (revisi UU KPK), hebat bener. Datang wakilnya kasih kesimpulan menodai rakyat, dan sebagainya. Ini kan aneh. Jadi seakan-akan kelihatan pemerintah sungguh-sungguh katakan tidak pada korupsi," kata Nudirman di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Nudirman menuding pemerintah telah membentuk opini bahwa Komisi III anti terhadap KPK. Padahal, kata dia, pemerintah sendiri yang mengecilkan peranan KPK. Dia memberi contoh kondisi KPK yang sangat kekurangan penyidik lantaran puluhan penyidik ditarik oleh Polri.

Nudirman menambahkan, tanpa pemerintah, khususnya Kemenhuk dan HAM, tidak mungkin revisi UU dibahas. Pemerintah, kata dia, bisa memberi masukan atau menolak apa pun terkait revisi UU KPK nantinya sehingga tak perlu menolak di luar forum resmi.

Kalaupun revisi UU KPK dibahas di Komisi III nantinya, kata Nudirman, akan berjalan secara transparan. Semua pihak dapat mengawasi hingga akhir. Dengan demikian, dia menilai tak perlu ada yang dirisaukan, terutama dari sangkaan ingin melemahkan KPK.

Dia menambahkan, jika hingga disahkan DPR masih ada substansi UU KPK yang dipermasalahkan, UU itu masih bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Lagi-lagi Nudirman menuding Ketua MK Mahfud MD bisa memanfaatkan untuk kepentingan Pilpres 2014.

"Kalau (UU) sudah jadi, masih perlu diubah, Bapak Ketua MK (Mahfud) lagi cari peluang, dia juga bisa memanfaatkan," kata Nudirman.

Nudirman mengklaim revisi UU KPK hanya untuk menguatkan KPK. Menurut dia, ada substansi UU KPK yang perlu dibenahi. Dia memberi contoh soal masa jabatan pimpinan KPK, perekrutan penyidik independen, hingga masalah pengawasan.

"Minta kewenangan tambahan akan kita kasih, mau apa?" tanyanya.

Seperti diberitakan, kritikan terhadap rencana revisi UU KPK muncul setelah kewenangan penuntutan di KPK ingin dihilangkan. Selain itu, diatur pula mekanisme penyadapan dan lainnya. Hal itu tertuang dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com