JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen memutuskan agar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dilakukan revisi. Revisi undang-undang yang mengatur komisi antikorupsi ini dipandang tak mendesak. Keputusan ini merupakan rekomendasi Majelis Pertimbangan dan Dewan Pakar PKS.
"Pada prinsipnya, Fraksi PKS berpandangan bahwa belum ada urgensi untuk melakukan revisi UU KPK," kata Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Jumat ( 28/9/2012 ).
Aboe Bakar beralasan, keterlibatan pihaknya dalam pembahasan selama ini hanya karena konsekuensi dari prosedur sudah masuknya revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2012 . Saat pembahasan di Komisi III, kata dia, pihaknya meminta waktu untuk membahas lebih dalam di internal partai.
"Bila dilakukan revisi pun, harus diorientasikan untuk penguatan KPK. Jangan sampai ada upaya pelemahan. Sebagai kader partai, saya harus loyal dan siap mengamankan apapun yang menjadi keputusan partai," pungkas Aboe Bakar.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK usulan Komisi III dikritik berbagai kalangan. Revisi yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR itu dinilai hanya ingin melemahkan KPK. Hal itu terlihat dari penghilangan kewenangan penuntutan di KPK. Selain itu, usulan memperketat mekanisme penyadapan.
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.