JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen memutuskan agar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dilakukan revisi. Revisi undang-undang yang mengatur komisi antikorupsi ini dipandang tak mendesak. Keputusan ini merupakan rekomendasi Majelis Pertimbangan dan Dewan Pakar PKS.
"Pada prinsipnya, Fraksi PKS berpandangan bahwa belum ada urgensi untuk melakukan revisi UU KPK," kata Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Jumat ( 28/9/2012 ).
Aboe Bakar beralasan, keterlibatan pihaknya dalam pembahasan selama ini hanya karena konsekuensi dari prosedur sudah masuknya revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2012 . Saat pembahasan di Komisi III, kata dia, pihaknya meminta waktu untuk membahas lebih dalam di internal partai.
"Bila dilakukan revisi pun, harus diorientasikan untuk penguatan KPK. Jangan sampai ada upaya pelemahan. Sebagai kader partai, saya harus loyal dan siap mengamankan apapun yang menjadi keputusan partai," pungkas Aboe Bakar.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK usulan Komisi III dikritik berbagai kalangan. Revisi yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR itu dinilai hanya ingin melemahkan KPK. Hal itu terlihat dari penghilangan kewenangan penuntutan di KPK. Selain itu, usulan memperketat mekanisme penyadapan.
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.