Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Menolak Diperiksa KPK

Kompas.com - 28/09/2012, 12:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012) pagi ini. Tim pengacara Djoko yang terdiri dari Hotma Sitompoel, Tommy Sihotang, dan Juniver Girsang mendatangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke penyidik KPK mengenai ketidakhadiran Djoko.

"Kami kuasa hukum dari DS (Djoko Susilo) secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidik yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan," kata Juniver saat akan meninggalkan gedung KPK.

Menurut Juniver, kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini. Selain oleh KPK, kasus dugaan korupsi simulator SIM ini juga disidik kepolisian.

"Karena ada dualisme dalam kasus ini, kami dari penasihat hukum atas permintaan klien kami DS meminta penegasan siapa yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya," kata Juniver.

Dia juga mengatakan kalau pihak Djoko akan menunggu fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu mengenai penegak hukum mana yang berhak menangani perkara korupsi simulator SIM ini. Juniver menilai, kliennya tidak bisa diperiksa oleh dua instansi penegak hukum.

Sebelum dipanggil KPK hari ini, Djoko beberapa kali diperiksa kepolisian sebagai saksi. Selain menunggu fatwa MA, tim pengacara Djoko juga sudah menyampaikan surat resmi untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK.

"Kita siap berdialog kepada mereka untuk mengatur langkah-langkah yang paling tepat dan tidak merugikan klien kami," ujar Juniver.

KPK memanggil Djoko untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.

Djoko bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.

Berita terkait lainnya dapat dibaca di : Dugaan Korup di Korlantas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com