Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Pemberantasan Korupsi Setengah Hati

Kompas.com - 28/09/2012, 06:33 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengajuan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk pelemahan KPK dalam memberangus tindak pidana korupsi. Undang-undang KPK tidak selayaknya diutak-atik oleh Komisi III DPR sebab hal tersebut adalah bentuk dari penelanjangan kewenangan KPK yang hingga kini telah efektif menekan angka korupsi.

"Kalau semua telah sepakat memberantas korupsi, jangan kemudian setengah hati. Sebab itu, janganlah KPK ini dibonsai, dilumpuhkan, bahkan diamputasi kewenangannya untuk memberantas korupsi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Alvon menandaskan, selama KPK berdiri dan memulai sepak terjang memberantas korupsi, telah silih berganti institusi negara berusaha mengganggu dan melawan KPK melalui berbagai dalih. Revisi draf revisi UU KPK yang diajukan oleh Komisi III DPR, menurutnya, termasuk dalam upaya mengganggu dan melawan kewenangan KPK.

"Proses menguatkan KPK harus ditingkatkan. Hal ini harus terakselerasi dengan baik. Karena itu, rakyat seharusnya berpikir mengenai aktivitas politik untuk melumpuhkan KPK harus dihilangkan, paling tidak terminimalisir dahulu," tambahnya.

Advokat senior Alexander Lay turut menjelaskan, persoalan yang dihadapi Pemerintah Indonesia dalam menghadapi korupsi sudah sangat kompleks. Perilaku koruptif, menurutnya, telah akut. Sebab itu, peran KPK sebagai lembaga antikorupsi akan terus diperlukan.

Wacana mengenai KPK adalah lembaga ad hoc tidak lebih dari wujud setengah hati memberantas korupsi. "Pemberantasan korupsi tidak bisa dikatakan hanya beberapa tahun saja yang kemudian Indonesia akan bebas dari korupsi. KPK kalau bisa dibutuhkan selamanya di Indonesia, di UU KPK pun jelas disebutkan bahwa KPK bukan lembaga ad hoc," ungkap Alex.

Alex menambahkan, UU layak direvisi jika terdapat masalah yang ditimbulkan sebagai manifestasi UU itu di ranah kehidupan nyata. Dia melihat, masalah yang mendera KPK tidak disebabkan oleh manifestasi UU tersebut. Ia menerangkan, masalah yang mendera KPK lebih disebabkan adanya pihak yang sengaja untuk melemahkan KPK, baik melalui revisi UU KPK maupun menekan sumber daya intelektual KPK, yaitu para penyidik lintas institusi negara.

"Perlu ada studi mendalam soal telaah kewenangan KPK. Selama ini, hanya MK yang menegaskan kewenangan KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Seharusnya DPR paling tidak dapat melakukan studi mendalam seperti yang dilakukan MK," pungkasnya.

Sementara itu, anggota komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat penguatan kewenangan KPK, bukan sebaliknya. Dia menjelaskan, Undang-undang KPK yang lama sejatinya telah memadai. Revisi UU KPK, terangnya, lebih ditekankan pada pergantian pimpinan KPK yang selalu menimbulkan polemik. Didi juga menekankan urgensi adanya sanksi terkait pelaporan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang tak sesuai antara laporan dan fakta.

"Banyak kok yang ingin KPK kuat karena kami ingin bersama-sama mengawal reformasi ini. Hal paling penting dari reformasi adalah penegakan hukum, pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh dan luar biasa. Korupsi harus diberangus dengan penguatan KPK,"terang Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Nasional
    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Nasional
    Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

    Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

    Nasional
    Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

    Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

    Nasional
    Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

    Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

    Nasional
    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

    Nasional
    Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Nasional
    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Nasional
    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Nasional
    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Nasional
    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com