Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kembali, Polri Sebut Penyidik di KPK Ilegal

Kompas.com - 27/09/2012, 18:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penyidik dari institusi Polri yang telah habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melapor untuk kembali ke Markas Besar Polri.

Jika masa tugas telah habis dan tidak diperpanjang, para penyidik di KPK yang belum kembali bertugas di Polri tersebut bisa dicap ilegal.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto menuturkan para anggota kepolisian yang bertugas di luar institusi Polri seperti di KPK sesuai dengan surat perintahnya sebagai penyidik.

Jika dalam surat perintah telah habis masa tugasnya, penyidik tersebut tak lagi memiliki kewenangan di KPK.

"Apabila surat perintahnya sudah kadaluarsa atau pun habis masa berlakunya, berarti secara secara de jure, yang bersangkutan sudah tidak punya lagi kewenangan penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna pun menilai jika tugas penyidik di KPK dapat dinyatakan ilegal jika diteruskan, padahal telah habis masa tugasnya.

"Tidak kembali, ya habis masa berlakunya, mau ke mana? Ya silakan, ada prosedurnya. Ya, di sana tidak punya kewenangan, karena tidak punya sisa tugas. Ilegal dong," ujar Nanan.

Surat perintah itu dikeluarkan sesuai Surat Keputusan Kapolri nomor 991, XII tahun 2004 tentang pedoman administrasi penugasan anggota Polri, di luar organisasi Polri.

Agus menjelaskan, surat perintah dikeluarkan setiap setahun sekali dan bisa diperpanjang. Untuk itu memang ada beberapa penyidik yang baru bertugas setahun atau dua tahun di KPK tetapi tidak diperpanjang.

"Seharusnya cacat hukum. Nah, makanya kita menugaskan anggota kita di KPK, khususnya itu sprint-nya sebagai penyidik, bukan sebagai petugas lain. Surat perintah yang berlaku di KPK itu satu tahun dan itu dapat diperpanjang. Apabila organisasi (Polri) membutuhkan, mungkin kita lakukan rotasi. Sebagaimana yang kita lakukan beberapa saat ini," papar Agus.

Seperti diketahui, sebanyak 15 orang yang telah melapor kembali ke Mabes Polri. Mereka di antaranya, AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Idodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John C. E Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi.

Di samping itu, sebanyak empat orang dari 20 penyidik tersebut telah habis masa tugasnya tahun 2011. Keempatnya yakni Kompol Gunawan, AKBP Yudiawan, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto. Dari empat tersebut, dua telah melapor, yakni Gunawan dan Yudiawan.

"Dari 20 ini, empat orang masa tugasnya sudah habis di 2011," kata Agus.

Penyidik lainnya yang telah melapor tersebut sebagian besar telah berakhir masa tugasnya pada 12 September 2012. Tiga lainnya yang belum melapor adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, dan Kompol Rizka Anungnata. Ketiganya juga telah habis masa tugasnya pada 12 September 2012.

Dengan berkurangnya penyidik di KPK tersebut, Polri mengaku telah menyiapkan 20 penyidik terbaiknya. Sebelumnya, Polri beralasan tidak diperpanjangnya 20 penyidik itu hanyalah rotasi untuk pembinaan karir di institusi Polri. Polri membantah tidak diperpanjangnya 20 penyidik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan beberapa institusi Polri.

Ikuti perkembangan polemik penarikan 20 penyidik Polri di KPK dalam topik pilihan KPK Krisis Penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com