JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak perlu. Jika usulan itu direalisasikan, pembentukan dewan pengawas itu hanya akan memboroskan keuangan negara. Pasalnya, KPK selama ini sudah diawasi oleh berbagai pihak.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Dimyati Natakusuma dan aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yunto saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Keduanya menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR. Dalam draf revisi usulan Komisi III DPR, terdapat usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Emerson mengatakan, di internal KPK sudah ada tim pengawas internal dan penasihat. Ada pula dewan kode etik yang bisa dibentuk jika ada masalah di internal. Adapun di eksternal, kata dia, kerja KPK terus diawasi oleh publik.
Ada pula audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. "Ada juga Komisi III yang selalu marah-marah kalau rapat sama KPK," kata Emerson.
Dimyati menambahkan, lembaga penegak hukum lain juga ikut mengawasi KPK. Dengan demikian, kata dia, pembentukan Dewan Pengawasan itu tidak efisien. "Bakal boros," pungkasnya.
Dalam draf RUU revisi UU KPK, Dewan Pengawas diatur dalam Bab VA. Disebutkan, Dewan Pengawas adalah lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan itu juga dapat menggelar sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Tugas lain, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala setiap tahun. Selain itu, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. Hasil kerja Dewan itu lalu dilaporkan secara berkala kepada presiden.
Dalam draf revisi diatur pula persyaratan menjadi anggota Dewan Pengawas, tahapan seleksi, penetapan, hingga pemberhentian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.