Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Banding, KPK Juga Siap Banding

Kompas.com - 27/09/2012, 16:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Miranda S Goeltom menyatakan banding, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga siap banding menanggapi rencana upaya hukum lanjutan Miranda tersebut. Miranda sebelumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap cek perjalanan.

"Tentu KPK siap Banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (27/9/2012). Dia menanggapi pernyataan Miranda yang mengajukan banding atas putusan hakim.

Johan mengatakan, hakim tingkat bandinglah yang nanti akan memutuskan apakah hukuman Miranda ini layak atau tidak. Dalam pengadilan tahap pertama, jaksa KPK menuntut Miranda dihukum empat tahun penjara. Jaksa menilai Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dalam memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan jaksa dan menyatakan Miranda terbukti menyuap secara bersama-sama. Menurut hakim, meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, di antaranya Nunun Nurbaeti, dan Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.

Pada Mei 2004, Miranda mengadakan pertemuan dengan anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri. Dalam dua pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004. Pertemuan Miranda itu dianggap berkaitan dengan pemberian cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 oleh Nunun Nurbaeti dekat dengan Miranda itu melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek berlangsung di tengah-tengah fit and proper test calon DGS BI 2004.

Setelah pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004. Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman, Miranda tetap bersikukuh tidak pernah memberi suap, atapun menyuruh seseorang menyuap.

Dia menilai putusan majelis hakim diambil tanpa mempertimbangkan fakta persidangan selama ini. "Saya ingin mengatakan, saya kaget, tidak menyangka. Tuhan tahu saya tidak bersalah, saya akan naik banding," kata Miranda tegas.

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

    Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

    Nasional
    Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

    Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

    Nasional
    KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

    KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

    Nasional
    KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

    KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

    Nasional
    Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

    Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

    Nasional
    Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

    Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

    Nasional
    Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

    Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

    Nasional
    Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

    Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

    Nasional
    Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

    Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

    Nasional
    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Nasional
    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Nasional
    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Nasional
    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Nasional
    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com