Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Boikot Bahas Revisi UU KPK

Kompas.com - 27/09/2012, 16:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memerintahkan jajarannya untuk menolak terlibat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ini kesempatan Presiden untuk menunjukkan bahwa dirinya berada di garda terdepan dalam upaya memerangi korupsi. Pasalnya, revisi UU KPK dinilai hanya akan melemahkan KPK.

"Presiden harus boikot (pembahasan revisi UU KPK). Ketika diundang DPR tidak hadir," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Emerson menilai semangat DPR merevisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK. Dia mengaku sulit percaya pernyataan para politisi bahwa revisi itu untuk memperkuat KPK. Alasannya, setidaknya ada 48 anggota Dewan yang diproses KPK. Selain itu, kata dia, langkah KPK yang menggeledah Badan Anggaran DPR, sumber keuangan parpol.

"Bagaimana publik percaya, beberapa statement anggota DPR saja bubarkan KPK. Ini ada kepentingan-kepentingan yang terganggu. KPK telah merusak tatanan pengumpulan dana-dana kampanye parpol," kata Emerson.

Penilaian Emerson itu berdasarkan subtansi draf revisi UU KPK. Dalam draf usulan Komisi III yang masuk di Badan Legislasi, kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK dihapus. Selain itu, diatur sejumlah mekanisme penyadapan, salah satunya mendapat izin ketua pengadilan negeri.

Emerson menambahkan, jika DPR tetap melanjutkan revisi UU KPK, pihaknya akan melakukan gerakan moral untuk mempublikasikan nama-nama politisi maupun parpol mana saja yang mendukung revisi UU KPK. Sasarannya, yakni daerah pemilihan para politisi tersebut. "Supaya mereka tidak didukung lagi," pungkas dia.

Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com