JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memerintahkan jajarannya untuk menolak terlibat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ini kesempatan Presiden untuk menunjukkan bahwa dirinya berada di garda terdepan dalam upaya memerangi korupsi. Pasalnya, revisi UU KPK dinilai hanya akan melemahkan KPK.
"Presiden harus boikot (pembahasan revisi UU KPK). Ketika diundang DPR tidak hadir," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Emerson menilai semangat DPR merevisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK. Dia mengaku sulit percaya pernyataan para politisi bahwa revisi itu untuk memperkuat KPK. Alasannya, setidaknya ada 48 anggota Dewan yang diproses KPK. Selain itu, kata dia, langkah KPK yang menggeledah Badan Anggaran DPR, sumber keuangan parpol.
"Bagaimana publik percaya, beberapa statement anggota DPR saja bubarkan KPK. Ini ada kepentingan-kepentingan yang terganggu. KPK telah merusak tatanan pengumpulan dana-dana kampanye parpol," kata Emerson.
Penilaian Emerson itu berdasarkan subtansi draf revisi UU KPK. Dalam draf usulan Komisi III yang masuk di Badan Legislasi, kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK dihapus. Selain itu, diatur sejumlah mekanisme penyadapan, salah satunya mendapat izin ketua pengadilan negeri.
Emerson menambahkan, jika DPR tetap melanjutkan revisi UU KPK, pihaknya akan melakukan gerakan moral untuk mempublikasikan nama-nama politisi maupun parpol mana saja yang mendukung revisi UU KPK. Sasarannya, yakni daerah pemilihan para politisi tersebut. "Supaya mereka tidak didukung lagi," pungkas dia.
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.