Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Irjen Djoko di "Jumat Keramat"

Kompas.com - 27/09/2012, 15:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo pada Jumat (28/9/2012) besok. Djoko akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri 2011.

"Jumat DS (Djoko Susilo) diperiksa sebagai tersangka pagi, sekitar jam 09.00 WIB, 09.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan Djoko sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan pada 25 September lalu. Pemeriksaan Djoko pada Jumat nanti merupakan yang pertama.

Seperti perlakuan KPK pada tersangka-tersangka sebelumnya, lembaga penegakkan hukum itu kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka. Apalagi, jika pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Jumat. Kerapnya penahanan yang dilakukan KPK pada hari Jumat memunculkan istilah "Jumat Keramat" di KPK.

Beberapa tersangka KPK yang ditahan seusai pemeriksaan perdana mereka di hari Jumat, di antaranya, anggota DPR, Angelina Sondakh dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, dan anggota DPR Zulkarnaen Djabar.

Saat ditanya kemungkinan KPK langsung menahan Djoko seusai pemeriksaan besok, Johan tidak membantah namun tidak juga membenarkan.

"Besok jadwalnya memeriksa DS sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator SIM," jawabnya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM tahun anggaran 2011, sejak 27 Juli lalu. Sebagai Kepala Korlantas saat itu, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Jenderal bintang dua itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, kerugian negara dalam kasus ini, diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, dan dua orang yang menjadi rekanan pelaksanaan proyek, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Ketiganya disangka melakukan perbuatan yang sama dengan Djoko dan menjadi tersangka kasus yang sama di Kepolisian RI.

Baca juga:
Terkait "kebiasaan" KPK menahan di hari Jumat dalam topik "Jumat Keramat". Terkait kasus ini, dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

    Nasional
    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

    Nasional
    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

    Nasional
    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com