JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo pada Jumat (28/9/2012) besok. Djoko akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri 2011.
"Jumat DS (Djoko Susilo) diperiksa sebagai tersangka pagi, sekitar jam 09.00 WIB, 09.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan Djoko sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan pada 25 September lalu. Pemeriksaan Djoko pada Jumat nanti merupakan yang pertama.
Seperti perlakuan KPK pada tersangka-tersangka sebelumnya, lembaga penegakkan hukum itu kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka. Apalagi, jika pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Jumat. Kerapnya penahanan yang dilakukan KPK pada hari Jumat memunculkan istilah "Jumat Keramat" di KPK.
Beberapa tersangka KPK yang ditahan seusai pemeriksaan perdana mereka di hari Jumat, di antaranya, anggota DPR, Angelina Sondakh dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, dan anggota DPR Zulkarnaen Djabar.
Saat ditanya kemungkinan KPK langsung menahan Djoko seusai pemeriksaan besok, Johan tidak membantah namun tidak juga membenarkan.
"Besok jadwalnya memeriksa DS sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator SIM," jawabnya.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM tahun anggaran 2011, sejak 27 Juli lalu. Sebagai Kepala Korlantas saat itu, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Jenderal bintang dua itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, kerugian negara dalam kasus ini, diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, dan dua orang yang menjadi rekanan pelaksanaan proyek, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Ketiganya disangka melakukan perbuatan yang sama dengan Djoko dan menjadi tersangka kasus yang sama di Kepolisian RI.
Baca juga:
Terkait "kebiasaan" KPK menahan di hari Jumat dalam topik "Jumat Keramat". Terkait kasus ini, dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"