Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Minta Dijadikan Tahanan Rumah

Kompas.com - 27/09/2012, 12:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Angelina Sondakh, terdakwa kasus suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, meminta agar dijadikan tahanan rumah.

Jika dikabulkan, Angelina tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Permintaan ini disampaikan Angelina atau Angie melalui pengacaranya, Tengku Nasrullah, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9/2012).

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim, terhadap urgensi penahanan terdakwa, mengingat anak terdakwa masih berumur dua tahun dan terdakwa adalah single parent. Besar harapan kami mengalihkan jadi tahanan rumah sehingga terdakwa bisa mengasuh anaknya," kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah tidak ada lagi kepentingan untuk menahan Angelina. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat ditahan jika berpotensi melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya. Alasan Angelina akan melarikan diri  dianggapnya tidak dapat lagi menjadi dasar penahanan karena Angie tidak akan melakukan hal tersebut.

"Tidak akan mungkin karena terdakwa sudah dicegah dan sedang menjalani proses persidangan," kata Nasrullah.

Selain itu, menurut Nasrullah, kliennya tidak perlu lagi di tahanan karena tidak mungkin menghilangkan alat bukti mengingat perkaranya sudah disidangkan. Lalu, mengenai kemungkinan Angelina mengulangi perbuatannya, Nasrullah mengatakan, hal itu tidak mungkin terjadi karena Angelina sudah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

"Sehingga dalam saat yang bersamaan terdakwa bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu," ujar Nasrullah.

Menanggapi permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan akan mempertimbangkannya. "Kami mendengar, kami pertimbangkan, dan apakah dikabulkan nanti akan jadi bagian pertimbangan kami," kata Sudjatmiko.

Dalam kasus ini Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2, 35 juta dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek Kementerian Pendiidkan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com