Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Minta Dijadikan Tahanan Rumah

Kompas.com - 27/09/2012, 12:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Angelina Sondakh, terdakwa kasus suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, meminta agar dijadikan tahanan rumah.

Jika dikabulkan, Angelina tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Permintaan ini disampaikan Angelina atau Angie melalui pengacaranya, Tengku Nasrullah, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9/2012).

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim, terhadap urgensi penahanan terdakwa, mengingat anak terdakwa masih berumur dua tahun dan terdakwa adalah single parent. Besar harapan kami mengalihkan jadi tahanan rumah sehingga terdakwa bisa mengasuh anaknya," kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah tidak ada lagi kepentingan untuk menahan Angelina. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat ditahan jika berpotensi melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya. Alasan Angelina akan melarikan diri  dianggapnya tidak dapat lagi menjadi dasar penahanan karena Angie tidak akan melakukan hal tersebut.

"Tidak akan mungkin karena terdakwa sudah dicegah dan sedang menjalani proses persidangan," kata Nasrullah.

Selain itu, menurut Nasrullah, kliennya tidak perlu lagi di tahanan karena tidak mungkin menghilangkan alat bukti mengingat perkaranya sudah disidangkan. Lalu, mengenai kemungkinan Angelina mengulangi perbuatannya, Nasrullah mengatakan, hal itu tidak mungkin terjadi karena Angelina sudah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

"Sehingga dalam saat yang bersamaan terdakwa bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu," ujar Nasrullah.

Menanggapi permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan akan mempertimbangkannya. "Kami mendengar, kami pertimbangkan, dan apakah dikabulkan nanti akan jadi bagian pertimbangan kami," kata Sudjatmiko.

Dalam kasus ini Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2, 35 juta dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek Kementerian Pendiidkan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com