Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Perkara Angelina Dilanjutkan

Kompas.com - 27/09/2012, 11:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh. Dengan demikian, pemeriksaan perkara Angelina harus dilanjutkan dalam persidangan-persidangan selanjutnya.

Putusan hakim ini merupakan putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Sudjatmiko, Marsudin Nainggolan, dan Aviantara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2012).

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh untuk dilakukan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan. Surat dakwaan jaksa dianggap sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sementara keberatan-keberatan atas dakwaan yang disampaikan pihak Angelina dianggap tidak dapat diterima.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Angelina mengajukan eksepsi yang memuat lima poin keberatan, yang pada pokoknya menyatakan kalau surat dakwaan jaksa kabur, tidak benar dalam merumuskan locus delicti (tempat kejadian perkara), tidak merumuskan perbuatan penerimaan uang dalam dakwaan, tidak jelas merumuskan penggunaan Pasal 12 huruf a, dan tdiak jelas merumuskan penerapan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis hakim, mengenai penggunaan pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a dalam dakwaan Angelina sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa. Mengenai benar atau tidaknya peristiwa hukum yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya, menurut hakim, harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.

Dalam kasus ini Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek Kementerian Pendiidkan Nasional.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com