JAKARTA, KOMPAS.com - Hak guna lahan seluas 30 hektar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dikatakan belum dilepas ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. PT Buana Estate selaku pemilik lahan sebelumnya mengaku belum membuat pernyataan-pernyataan terkait peralihan hak guna usaha lahan tersebut kepada Kemenpora.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (hak guna usaha)," kata advokat Ariano Sitorus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Ariano merupakan pengacara dari Direktur Utama PT Buana Estate, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Putri Probosutedjo itu selesai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus Hambalang. "Hanya saksi, tidak tahu apa-apa," kata Rita saat dimintai komentar.
Selebihnya, Ariano menjelaskan, PT Buana Estate tidak pernah menerima uang kompensasi atas lahan seluas 30 hektar itu. PT Buana juga belum membuat surat yang menyatakan pelepasan hak ke Kemenpora. Menurutnya, PT Buana hanya menghibahkan lahan 30 hektare itu ke Kemenpora untuk kepentingan pendidikan olahraga.
Ariano mengatakan, belum ada pembicaraan nyata antara perusahaan dengan Kemenpora. KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Deddy Kusdinar. Selaku Direktur Utama PT Buana Estate, dia dianggap tahu seputar lahan Hambalang.
Sebelum digunakan Kementerian Pemuda dan Olahraga, lahan Hambalang seluas 7.050 hektar dimiliki Probosutedjo melalui PT Buana Estate. Sejak 2004, Kemenpora mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang. Proyek pembangunan ini sempat diminta untuk dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan untuk proyek belum ada sertifikatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.