Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Ada Informasi soal Keterlibatan Kapolri

Kompas.com - 24/09/2012, 16:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima informasi soal keterlibatan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) 2011.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi pemberitaan Tempo.co berjudul "Kasus Simulator SIM Ternyata Libatkan Kapolri". "Sampai hari ini, informasi itu tidak ada," kata Johan di Jakarta, Senin (14/9/2012).

Dia juga mengatakan bahwa sampai hari ini KPK tidak berencana memeriksa Kepala Polri sebagai saksi terkait kasus tersebut. Tidak seperti biasanya, saat ditanya apakah KPK tidak berhenti mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Johan menjawab tegas bahwa KPK masih fokus menggarap berkas pemeriksaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang menjadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Didik, Budi, dan Sukotjo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus yang sama.

Pemberitaan Tempo.co hari ini mengungkapkan bahwa Timur terlibat dalam menyetujui pemenang lelang proyek simulator SIM. Tempo memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Dokumen itu berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).

Surat tersebut diteken oleh Timur selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.

Berita-berita lain mengenai kasus ini dapat dibaca dalam Liputan Khusus Dugaan Korupsi Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com