JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Senin (24/9/2012). Pemeriksaan Didik dilakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, tempat jenderal bintang satu itu ditahan.
"Hari ini jadwal minta keterangan DP (Didik Purnomo) di Rutan. Sebenarnya pekan lalu yang tidak jadi karena menurut Polri administrasinya tidak tahu, maka diperbaiki," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Brigjen Didik akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Selaku pejabat pembuat komitmen proyek simulator SIM, Didik dianggap tahu seputar kasus tersebut. Didik juga ditetapkan KPK dan Polri sebagai tersangka kasus itu.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Timur Pradopo melalui Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komaris Jenderal (Pol) Sutarman menyampaikan kepada Pimpinan KPK agar pemeriksaan Didik dilakukan di tahanan saja. Tidak dijelaskan alasan Polri meminta agar Didik diperiksa di Rutan tersebut.
Johan mengatakan, bagi penyidik KPK tak menjadi masalah jika memeriksa seorang saksi di tahanan. Hal itu pernah dilakukan KPK sebelumnya, saat memeriksa saksi Sukotjo S Bambang, pengusaha yang juga menjadi tersangka kasus ini.
Saat ditanya apakah KPK akan sekaligus memeriksa Didik sebagai tersangka, Johan mengatakan, sejauh ini KPK baru menggarap berkas Djoko Susilo. Mengenai penanganan berkas Didik oleh KPK, katanya, masih akan dikoordinasikan dengan Polri.
Sementara, Polri telah melimpahkan berkas pemeriksaan Didik ke Kejaksaan Agung, 14 September lalu. Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko dan Didik, mereka yang menjadi tersangka KPK adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Adapun Didik, Budi, dan Sukotjo, juga menjadi tersangka Polri.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.