JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Buana Estate, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, Senin (24/9/2012), sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Rita diketahui sebagai putri dari Probosutedjo, adik tiri mantan Presiden Soeharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalu pesan singkat, Senin.
Hingga pukul 10.20 WIB, Rita diketahui belum tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Rita selaku Direktur Utama PT Buana Estate dianggap tahu seputar lahan Hambalang. Sebelum digunakan Kementerian Pemuda dan Olahraga, lahan Hambalang seluas 7.050 hektar dimiliki Probosutedjo melalui PT Buana Estate.
Mulanya, Probosutedjo enggan menyerahkan lahan Hambalang itu kepada Kemenpora. Sejak 2004, Kemenpora mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang. Proyek pembangunan ini sempat diminta untuk dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan untuk proyek belum ada sertifikatnya.
Berdasarkan pemberitaan Koran Tempo, hingga Direktorat Olahraga menjadi kementerian yang dipimpin Adhyaksa Dault, bahkan hingga Adhyaksa tak menjabat menteri, sertifikat itu tidak juga keluar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan mengeluarkan surat keputusan karena belum ada surat pernyataan penyerahan lahan dari pengguna sebelumnya.
Adapun pengguna lahan sebelumnya adalah PT Buana Estate, perusahaan milik Probosutedjo. Untuk membujuk Probosutedjo, Sekretaris Menpora Wafid Muharam beberapa kali menyurati adik mantan orang nomor satu di Indonesia itu agar membuat surat pernyataan. Entah apa alasannya, pada November 2009, Probosutedjo akhirnya mengeluarkan surat pernyataan yang isinya tidak keberatan jika lahan Hambalang digunakan Kemenpora. Melalui surat itu, Probosutedjo mengatakan tidak akan menuntut hak atas tanah itu selama tanah yang dikelola bukan milik PT Buana Estate.
Terkait penyidikan Hambalang ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia, Paulus David Nelwan. Pengusaha itu diketahui dekat dengan Wafid Muharam dan diduga membantu kepengurusan sertifikat lahan Hambalang.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Olahraga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy selaku pejabat pembuat komitmen proyek diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain itu, KPK membuat penyelidikan baru kasus Hambalang yang fokusnya terkait dengan sertifikasi lahan, pengadaan barang dan jasa Hambalang, serta aliran dana terkait.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Skandal Proyek Hambalang"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.