Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bawa Undangan, Ahok Tetap Diizinkan Mencoblos

Kompas.com - 20/09/2012, 11:13 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, datang ke lokasi pencoblosan TPS 059 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (20/9/2012), tanpa membawa surat undangan pemilih. Namun, hal itu tidak menjadi halangan bagi Basuki untuk melakukan pencoblosan.

"Maaf, saya lupa bawa surat undangannya, ketinggalan di rumah," kata Basuki kepada Ketua TPS 049 H Ma'mun.

Entah karena berstatus calon wakil gubernur atau karena dikelilingi puluhan awak media ataukah karena nama Basuki atau Ahok sudah tercatat sebagai pemilih dalam DPT, pasangan Jokowi itu tetap diizinkan melakukan pencoblosan bersama istrinya.

Ini berbeda dengan apa yang dialami salah seorang pria yang hendak mencoblos di TPS yang sama. "Dia tidak bawa surat undangan. Karena itu, kami minta tanya dulu ke Pak RT," kata Suparno, petugas keamanan TPS.

Beberapa saat kemudian, pria tersebut kembali mendatangi TPS dengan membawa surat undangan. Kali ini dia disambut dengan senyum dan dipersilakan melakukan pencoblosan.

TPS 059 menjadi tempat pencoblosan bagi 584 pemilih terdaftar. Dari jumlah tersebut, 299 di antaranya adalah perempuan dan sisanya, 285 pemilih, adalah pria.

Situasi yang dialami cawagub di TPS 059 Pluit rupanya bertolak belakang dengan apa yang dialami oleh Fetty Azzizah di TPS 028 Cipete, Jakarta Selatan.

Direktur Media Comm ini, menurut informasi yang diperoleh dari Tim Pemenangan Jokowi-Basuki, dilarang melakukan pencoblosan lantaran tidak mendapat undangan.

"Walaupun sudah menunjukkan KTP dan kartu keluarga, Ibu Fetty tetap tidak diizinkan menggunakan hak pilih," kata Budi Purnomo Karjodihardjo, Ketua Media Center Jokowi-Basuki.

Menurut informasi, di TPS yang sama masih ada beberapa warga yang juga dilarang melakukan pencoblosan dengan alasan serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com