JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, sebanyak 30 penyidik independen yang akan direkrut adalah pegawai KPK yang memiliki kecakapan dalam hal penyidikan. Saat ini, proses seleksi penyidik independen tengah berjalan.
"Kita rekrut personel yang dari dalam KPK sendiri, yang memang pernah dilatih di Australia dan FBI, kita kembalikan, kita latih lagi," kata Abraham, di Jakarta, Kamis (19/9/2012) malam.
Setelah perekrutan tahap pertama untuk 30 penyidik, akan dilanjutkan dengan rekrutmen tahap kedua. Saat ditanya apakah perekrutan penyidik independen ini diperbolehkan dalam undang-undang, Abraham mengatakan, tidak ada halangan legalitas dalam merekrut penyidik independen.
"Insya Allah diperbolehkan, tidak ada halangan legalitas," ucapnya.
Sebelumnya, Abraham mengatakan kalau proses rekrutmen penyidik independen ini dilakukan setelah ada rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Nantinya, kata dia, orang yang lulus seleksi akan mendapatkan pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan di MA.
"Pelatihan di MA itu salah satu bentuk legalistas penyidik yang direkrut KPK, tidak ada masalah itu," kata Abraham.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kehilangan seperempat penyidiknya ketika Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Kini, jumlah penyidik Polri yang bertugas di KPK tidak lebih dari 70 orang. Menurut Abraham, jumlah penyidik yang sedikit itu tidak sebanding dengan banyaknya laporan masyarakat yang diterima KPK.
Saat memberi kuliah umum bertajuk "Pemberantasan Korupsi untuk Mewujudkan Good Governance di Indonesia" semalam, Abraham mengatakan, setiap harinya KPK menerima sekitar 50 laporan pengaduan masyarakat. Dia pun membandingkan jumlah penyidik KPK dengan penyidik di Independent Commission Against Corruption of Hongkong (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong. Menurutnya, ICAC yang lebih maju dalam pemberantasan korupsi memiliki penyidik sekitar 3000 orang.
Berita terkait kebutuhan penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.