Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Untungkan Angelina

Kompas.com - 20/09/2012, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, dakwaan terhadap Angelina Sondakh yang disusun secara alternatif akan memberi kesempatan lebih luas kepada Angelina dalam melakukan pembelaan.

Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/9). Angelina didakwa menerima uang sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Jaksa mengatakan hal tersebut menjawab eksepsi penasihat hukum Angelina yang menganggap penggunaan dakwaan alternatif adalah kabur, tidak pada tempatnya, dan merugikan Angelina. Menurut jaksa, alasan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak benar dan perlu dibantah.

”Mengenai pemilihan bentuk surat dakwaan apakah akan disusun secara alternatif ataukah subsidaritas ataupun secara kombinasi merupakan kewenangan dari penuntut umum,” ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo.

Dakwaan alternatif justru akan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Jaksa bahkan memberi contekan referensinya, yaitu sebagaimana dibahas M Yahya Harahap dalam buku Pembahasan dan Permasalahan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan (2002). Jaksa mengutip referensinya, ”Dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, terdakwa mempunyai kesempatan untuk menolak seluruh dakwaan maupun untuk membantah salah satu dakwaan,” ujar Kresno.

Bentuk dakwaan alternatif hanyalah menyangkut tata cara penuntut umum atau hakim dalam membuktikan dakwaan. ”Penuntut umum atau hakim langsung bisa memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Kresno.

Angelina memang didakwa secara alternatif. Pertama, Angelina didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua, Angelina didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Ketiga, Angelina didakwa dianggap melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Penasihat hukum Angelina juga mempermasalahkan penggunaan Pasal 64 KUHP terkait definisi perbuatan berlanjut. ”Perbuatan berlanjut, hanya boleh digunakan dalam perbuatan yang sejenis dan selisih waktunya tidak terlalu lama,” ujar Tengku Nasrullah, penasihat hukum Angelina di sidang sebelumnya.

Tengku menyimpulkan, penggunaan bentuk dakwaan alternatif dan pencantuman Pasal 64 KUHP dalam surat dakwaan dianggap berbenturan satu sama lain dari sisi doktrin, praktik peradilan, dan kepentingan pembelaan bagi terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, jaksa berprinsip hal itu sudah masuk materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah.

(amr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com