JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menyerahkan satu berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Masih ada satu berkas lagi yang belum diserahkan.
Berkas perkara tahap pertama tersebut atas nama tersangka Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. "Hari ini satu lagi, Teddy," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Satu berkas lain yang akan diserahkan adalah berkas tersangka Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. Sukotjo yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, sudah beberapa kali diperiksa penyidik Polri. "Yang satu belum, mungkin besok. Baru satu tadi," kata Sutarman.
Sebelumnya, Polri telah mengirimkan tiga berkas tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri pada Kejaksaan Agung RI. Tiga berkas tahap pertama tersebut telah diserahkan pada Senin (17/9/2012). Berkas perkara tersebut adalah berkas tersangka Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Penyidik Polri sebelumnya juga memeriksa secara intensif Inspekstur Jenderal Djoko Susilo untuk melengkapi berkas perkara Didik.
Kasus ini bermula dari laporan pihak subkontraktor proyek simulator Sukotjo pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan status tersangka kepada Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pemenang tender Budi Susanto, dan Sukotjo selaku subkontraktor.
Polri juga telah menetapkan lima tersangka pada kasus yang sama pada Rabu (1/8/2012). Kelimanya adalah Didik Purnomo, Ketua Pengadaan Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Dari pihak swasta, polisi menetapkan status tersangka kepada Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Dengan demikian, KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama, yakni Didik, Budi, dan Sukotjo. Kedua kasus yang sama-sama disidik oleh Polri dan KPK ini menuai polemik. Berbagai pihak menginginkan kasus ini diserahkan sepenuhnya pada KPK, mengingat beberapa anggota kepolisian ikut terseret dalam kasus tersebut. Baik KPK maupun Polri mengaku tengah bersinergi untuk menangani kasus dengan tersangka sama itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.