Jakarta, Kompas -
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa penyidik yang menjadi pegawai KPK diberhentikan sementara dari instansi asalnya. Dalam Pasal 45 UU KPK dengan jelas disebutkan, penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan KPK.
”Logikanya, penyidik ini kan sudah menjadi pegawai KPK. Jadi selama mereka belum kami berhentikan, ya mereka masih tetap menjadi pegawai KPK dan pekerjaannya tetap legal serta tak melanggar hukum,” kata Bambang, Selasa (18/9) di Jakarta.
Bambang mengatakan, meskipun masa tugas ke-20 penyidik tersebut tidak diperpanjang di instansi asalnya, mereka tetap harus menunggu proses kepegawaian di KPK. Ada mekanisme dan tata aturan kepegawaian yang harus ditaati KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia di KPK.
Bambang mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan penarikan ke-20 penyidik oleh Polri asalkan mengikuti peraturan yang berlaku. KPK akan mengirim surat kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo agar masa tugas 20 penyidik di KPK diperpanjang. ”Setidaknya sampai tugas-tugas yang mereka tangani ini selesai,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pada April lalu Polri menawarkan 10 nama perwira tinggi Polri untuk calon deputi dan direktur di KPK. Namun, KPK belum menjawab.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, bisa saja KPK kembali merekrut penyidik pengganti yang disodorkan Polri. Namun, hal itu membutuhkan waktu karena ada proses perekrutan di KPK yang disesuaikan dengan standar lembaga ini.
”Paling cepat proses rekrutmen dan seleksi penyidik ini berjalan selama dua bulan,” kata Johan. Dia mengatakan, pena-
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, penyidik Polri di KPK memerlukan promosi karier. Mereka tak hanya dipersiapkan menjadi penyidik, melainkan juga pemimpin di jajaran kepolisian.